🔴 Breaking
Aksi 27 Agustus di DPR Memanas, Massa Bakar Ban dan Dorong Pagar hingga Masuk Jalur Tol Waspadai Dampak Serius Kencing Tidak Tuntas terhadap Kesehatan Ginjal Kunjungan Akademik Guru Besar UIN Saizu ke National Cheng Kung University Taiwan Perluasan QRIS Tanpa Biaya, Pengusaha Dilarang Membebankan Tarif ke Konsumen Peningkatan Kasus Kanker di Kalangan Usia Muda: Apa Penyebabnya? Update Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata pada 27 Agustus 2026 RSAB Harapan Kita Lakukan Bedah Janin Pertama di Indonesia UIN Surakarta Bagikan 3.100 Buku untuk Dorong Tradisi Akademik Mahasiswa Baru --- Target Transaksi Harbolnas 2026 Ditetapkan Rp 40 Triliun oleh Pemerintah --- Pendapatan Nvidia Melonjak Dua Kali Lipat, Capai Rp 1.700 Triliun Aksi 27 Agustus di DPR Memanas, Massa Bakar Ban dan Dorong Pagar hingga Masuk Jalur Tol Waspadai Dampak Serius Kencing Tidak Tuntas terhadap Kesehatan Ginjal Kunjungan Akademik Guru Besar UIN Saizu ke National Cheng Kung University Taiwan Perluasan QRIS Tanpa Biaya, Pengusaha Dilarang Membebankan Tarif ke Konsumen Peningkatan Kasus Kanker di Kalangan Usia Muda: Apa Penyebabnya? Update Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata pada 27 Agustus 2026 RSAB Harapan Kita Lakukan Bedah Janin Pertama di Indonesia UIN Surakarta Bagikan 3.100 Buku untuk Dorong Tradisi Akademik Mahasiswa Baru --- Target Transaksi Harbolnas 2026 Ditetapkan Rp 40 Triliun oleh Pemerintah --- Pendapatan Nvidia Melonjak Dua Kali Lipat, Capai Rp 1.700 Triliun
Ekonomi

Perluasan QRIS Tanpa Biaya, Pengusaha Dilarang Membebankan Tarif ke Konsumen

Pengusaha dilarang untuk memindahkan beban biaya transaksi kepada konsumen dalam penggunaan QRIS yang diperluas tanpa biaya.

Bima Sakti

Penulis

27 August 2026
8 kali dibaca
Perluasan QRIS Tanpa Biaya, Pengusaha Dilarang Membebankan Tarif ke Konsumen
Sumber gambar: liputan6.com

Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk memperluas penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tanpa membebankan biaya kepada pengguna. Dalam kebijakan ini, pengusaha dilarang keras untuk mengalihkan beban tarif transaksi kepada konsumen, yang bertujuan untuk mendorong adopsi sistem pembayaran digital yang lebih luas di Indonesia.

Larangan Pengenaan Biaya kepada Konsumen

Dalam upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah transaksi, BI menegaskan bahwa merchant tidak diperbolehkan untuk mengenakan biaya administrasi kepada pembeli. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menggunakan QRIS dalam transaksi sehari-hari, sehingga mempercepat transformasi digital dalam sektor keuangan.

Dampak Positif bagi Ekonomi Digital

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam jumlah transaksi yang dilakukan melalui QRIS, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. BI berkomitmen untuk terus mendukung inovasi dan perkembangan sistem pembayaran yang efisien dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait