Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk memperluas penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tanpa membebankan biaya kepada pengguna. Dalam kebijakan ini, pengusaha dilarang keras untuk mengalihkan beban tarif transaksi kepada konsumen, yang bertujuan untuk mendorong adopsi sistem pembayaran digital yang lebih luas di Indonesia.
Larangan Pengenaan Biaya kepada Konsumen
Dalam upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah transaksi, BI menegaskan bahwa merchant tidak diperbolehkan untuk mengenakan biaya administrasi kepada pembeli. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menggunakan QRIS dalam transaksi sehari-hari, sehingga mempercepat transformasi digital dalam sektor keuangan.
Dampak Positif bagi Ekonomi Digital
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam jumlah transaksi yang dilakukan melalui QRIS, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. BI berkomitmen untuk terus mendukung inovasi dan perkembangan sistem pembayaran yang efisien dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.