🔴 Breaking
Meriahkan Kemerdekaan, SDICT Al Abidin Dekatkan Orang Tua dan Anak Serikat Pekerja Minta Pesangon Ditetapkan Kembali Minimum Satu Kali Gaji Menganalisis Peluang BGS dalam Perebutan Kursi Dirjen WHO dan Pesaingnya yang Kuat Inovasi Sereh Menjadi Spray Wangi, Mahasiswa UIN Saizu Raih Juara II di Ekspo KKN Nusantara Pernyataan KSPI Terkait Gaji Upah Minimum Desil 6-10: Tidak Masuk Akal Persaingan Ketat Android, iOS, dan HarmonyOS di Pasar Smartphone Global Fakta Menarik tentang Ube: Warna Ungu yang Memudar dan Kandungan Antioksidannya Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Penurunan pada Galeri24, Antam, dan UBS Meta Berencana Menggantikan Pekerja Manusia dengan AI, Namun Karyawan Justru Fokus Atasi Masalah AI Mengenal Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Fakta Ilmiah yang Menarik Meriahkan Kemerdekaan, SDICT Al Abidin Dekatkan Orang Tua dan Anak Serikat Pekerja Minta Pesangon Ditetapkan Kembali Minimum Satu Kali Gaji Menganalisis Peluang BGS dalam Perebutan Kursi Dirjen WHO dan Pesaingnya yang Kuat Inovasi Sereh Menjadi Spray Wangi, Mahasiswa UIN Saizu Raih Juara II di Ekspo KKN Nusantara Pernyataan KSPI Terkait Gaji Upah Minimum Desil 6-10: Tidak Masuk Akal Persaingan Ketat Android, iOS, dan HarmonyOS di Pasar Smartphone Global Fakta Menarik tentang Ube: Warna Ungu yang Memudar dan Kandungan Antioksidannya Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Penurunan pada Galeri24, Antam, dan UBS Meta Berencana Menggantikan Pekerja Manusia dengan AI, Namun Karyawan Justru Fokus Atasi Masalah AI Mengenal Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Fakta Ilmiah yang Menarik
Ekonomi

Serikat Pekerja Minta Pesangon Ditetapkan Kembali Minimum Satu Kali Gaji

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai adanya ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Sekar Wangi

Penulis

29 August 2026
5 kali dibaca
Serikat Pekerja Minta Pesangon Ditetapkan Kembali Minimum Satu Kali Gaji
Sumber gambar: liputan6.com

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan keprihatinan terkait ketentuan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang menetapkan besaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali gaji. Mereka berpendapat bahwa aturan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan untuk lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Pentingnya Meninjau Kembali Kebijakan Pesangon

KSPI menekankan bahwa pesangon yang lebih rendah dapat memberikan dampak negatif bagi pekerja, terutama dalam situasi di mana banyak perusahaan menghadapi tantangan ekonomi. Dengan pesangon yang minim, pekerja yang terkena PHK akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengembalikan ketentuan pesangon menjadi minimal satu kali gaji.

Dampak Kebijakan Terhadap Ketenagakerjaan

Menurut KSPI, kebijakan pesangon yang rendah dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan pekerja dan meningkatkan risiko PHK, yang pada gilirannya dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi pekerja dan melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait