Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan keprihatinan terkait ketentuan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang menetapkan besaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali gaji. Mereka berpendapat bahwa aturan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan untuk lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Pentingnya Meninjau Kembali Kebijakan Pesangon
KSPI menekankan bahwa pesangon yang lebih rendah dapat memberikan dampak negatif bagi pekerja, terutama dalam situasi di mana banyak perusahaan menghadapi tantangan ekonomi. Dengan pesangon yang minim, pekerja yang terkena PHK akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengembalikan ketentuan pesangon menjadi minimal satu kali gaji.
Dampak Kebijakan Terhadap Ketenagakerjaan
Menurut KSPI, kebijakan pesangon yang rendah dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan pekerja dan meningkatkan risiko PHK, yang pada gilirannya dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi pekerja dan melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.