Pusat Kajian Halal Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) di Semarang, bersama dengan mahasiswa KKN Tematik XXXVI Kelompok 15, melaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang legalitas UMKM dan sertifikasi halal. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada hari Sabtu, 21 Juni 2026.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan usaha mereka. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan produk yang dihasilkan dapat lebih dipercaya oleh konsumen, terutama di kalangan masyarakat yang memperhatikan aspek kehalalan dalam memilih produk.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk, tetapi juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Dalam era yang semakin kompetitif, pelaku UMKM diharapkan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai strategi pemasaran yang efektif. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi para pelaku UMKM di Banyumanik untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik.