Bank hanya diperbolehkan untuk menunda transaksi rekening jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
--- Syarat Hukum bagi Bank untuk Menunda Transaksi Rekening ---
--- Bank diharuskan memenuhi ketentuan hukum dan peraturan dari OJK sebelum dapat menunda transaksi rekening nasabah. ---
---TITLEEXCERPT---
Bank diharuskan memenuhi ketentuan hukum dan peraturan dari OJK sebelum dapat menunda transaksi rekening nasabah.
---CONTENT---
Tags:
Belum ada tag.