KOMPAS.com - Seorang teknisi berusia 32 tahun bernama Chinnavan Tamilarasan, yang merupakan warga India, dijatuhi hukuman penjara setelah mencuri laptop dan 16 hard disk dari kantor SIA Engineering di Changi, Singapura. Peristiwa ini terjadi pada 9 Januari 2026, saat Tamilarasan yang bekerja di perusahaan teknik lokal, melakukan perawatan sistem pendingin udara.
Dalam aksinya, Tamilarasan mengambil dua laptop baru dengan total nilai sekitar 2.699 dollar AS (sekitar Rp 48 juta) dari ruang server. Ia menyembunyikan perangkat tersebut di plafon ruangan dengan niat untuk menjualnya demi mendapatkan uang tunai. Sebagai teknisi, ia memiliki akses ke ruang server, yang memudahkan tindak pencurian ini.
Rencana Pencurian yang Terungkap
Setelah mencuri laptop, Tamilarasan berencana untuk mengambilnya kembali keesokan harinya. Namun, ia khawatir jika menggunakan kartu aksesnya, sistem akan merekam bahwa dialah yang mengambil perangkat tersebut. Untuk menghindari hal ini, ia menggunakan alat tes listrik untuk membuka pintu ruang server tanpa akses resmi.
Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua laptop yang telah disembunyikannya. Salah satu laptop disimpan di dalam lokernya, sementara yang lainnya dimasukkan ke dalam kantong sampah hitam dan dibawa keluar dari kantor. Pada hari yang sama, ia bertemu dengan pamannya di International Business Park, Jurong East, dan menyerahkan laptop kedua untuk direset, tanpa memberi tahu pamannya bahwa itu adalah barang curian.
Pencurian Terulang dan Penangkapan
Pada 12 Januari, seorang manajer di SIA Engineering menyadari bahwa dua laptop perusahaan telah hilang. Tamilarasan pun dimintai keterangan, tetapi ia mengelak dan menyatakan tidak tahu mengenai keberadaan laptop yang hilang. Namun, pada malam hari yang sama, ia kembali ke kantor Changi dengan niat untuk mencuri lagi.
Ia menggunakan alat yang sama untuk membuka akses ke ruang server dan berhasil mengambil satu baki berisi 16 hard disk drive (HDD). Namun, aksinya terhenti ketika petugas keamanan menemukan Tamilarasan setelah ia keluar dari ruang server. Ia pun ditangkap dan polisi dipanggil ke lokasi kejadian.
Dari penangkapannya, petugas berhasil menyita satu laptop dan 16 HDD yang dicurinya. Laptop kedua ditemukan dan disita dari pamannya. Pada 16 Juni 2026, Tamilarasan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh pengadilan Singapura setelah mengaku bersalah atas dakwaan pencurian di dalam bangunan dan pembobolan.