Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya pyrimidenafil, suatu jenis bahan kimia obat (BKO) yang sebelumnya tidak terdeteksi, dalam produk obat bahan alam (OBA). Penemuan ini berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM pada periode Juli 2026. Pyrimidenafil terdeteksi dalam tiga produk OBA yang mengklaim meningkatkan stamina pria, yaitu EXIEYUBOKKIDURAMAX, yang semuanya diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu yang berlokasi di Tangerang.
Pyrimidenafil adalah senyawa yang berfungsi sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5), mekanisme yang juga digunakan oleh obat-obatan untuk mengatasi gangguan ereksi, seperti sildenafil. Senyawa ini dapat meningkatkan aliran darah, sehingga berpotensi meningkatkan fungsi seksual pria.
Perkembangan Modus Penambahan BKO
Sebelumnya, jenis BKO yang sering ditemukan dalam OBA dengan klaim stamina pria adalah sildenafil dan tadalafil. Penemuan pyrimidenafil menunjukkan adanya perubahan dalam pola adulterasi, yaitu penggunaan senyawa lain yang memiliki aktivitas farmakologis serupa namun dengan struktur kimia yang berbeda dari BKO yang biasa ditemukan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya peningkatan modus penambahan BKO dalam OBA. "Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk," ungkapnya.
Tindakan Tegas BPOM
Temuan ini juga menunjukkan kemampuan BPOM dalam mengantisipasi perkembangan modus adulterasi OBA. BPOM terus mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, dan meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi tidak hanya BKO yang umum ditemukan, tetapi juga senyawa baru, analog, dan turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam OBA.
Selama periode Juli 2026, BPOM juga menemukan 35 produk OBA tanpa izin edar (TIE) yang mengandung BKO. BKO yang teridentifikasi dalam produk tersebut adalah senyawa yang sebelumnya sudah pernah ditemukan, seperti sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, dan jenis BKO lainnya. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal pada OBA masih terus berlangsung.
BKO adalah senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan dilarang untuk ditambahkan ke dalam OBA. Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan, karena pengguna mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, atau potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang digunakan.
BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap tiga produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil dengan membatalkan izin edar mereka. Sementara itu, untuk 35 item OBA TIE yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. BPOM juga terus melakukan penelusuran untuk mencegah kemungkinan penggunaan pyrimidenafil atau senyawa BKO jenis baru lainnya dalam produk OBA, dengan pengawasan yang menyeluruh baik untuk produk yang beredar secara langsung maupun melalui perdagangan daring.