Bank Dunia telah mengusulkan penurunan ambang batas untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Tujuan Penurunan Ambang Batas
Dengan menurunkan ambang batas PKP, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang dapat dikenakan pajak. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara serta memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Manfaat bagi Ekonomi
Penerapan usulan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, dengan memperluas cakupan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha. Dengan demikian, negara akan memiliki sumber daya yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan.