Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap harga batu bara yang ditetapkan untuk domestic market obligation (DMO) yang digunakan oleh pembangkit listrik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai berapa kisaran harga baru yang akan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik.
Anggota Dewan Energi Nasional, M Kholid Syeirazi, memberikan tanggapan bahwa harga batu bara DMO saat ini yang berada di angka US$ 70 per ton tergolong rendah jika dibandingkan dengan harga batu bara acuan (HBA) yang mencapai US$ 123 per ton untuk batu bara berkalori tinggi. Menurut Kholid, selisih harga yang signifikan ini menunjukkan perlunya penyesuaian harga. Ia mengusulkan agar batu bara dengan kalori sedang dapat dijual dalam rentang harga antara US$ 80 hingga 90 per ton, termasuk untuk pasokan ke PT PLN (Persero).
Usulan Rentang Harga Baru
Kholid menyatakan, "Kalau yang medium ya mungkin bisa di kisaran US$ 90-an. Makanya ya mungkin kalau komprominya mungkin US$ 80 ya untuk harga (ke pembangkit) listrik itu ya," saat dihubungi pada Senin (22/6/2026). Ia sependapat bahwa penyesuaian harga batu bara DMO sangat diperlukan agar produsen batu bara mau memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ia menambahkan, "Ya perlu di-review, memang akan di-review sehingga bisa menciptakan keseimbangan antara supply dengan demand, antara kebutuhan pemasok dan kebutuhan permintaan pemasok untuk DMO." Kholid juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika disparitas harga terlalu besar, pengusaha mungkin enggan untuk memasok batu bara ke dalam negeri. "Yang kalori tinggi pokoknya ada adjustment lah yang sesuai dengan harga pasar. Kalau enggak ya mereka kucing-kucingan," ujarnya.
Pertimbangan Kenaikan Biaya Produksi
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia juga membuka kemungkinan untuk merevisi harga batu bara DMO demi kepentingan domestik, termasuk untuk pembangkit listrik PT PLN. Ia menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi batu bara yang ditanggung oleh perusahaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan harga baru. "Lagi kita hitung plus minus agar PLN nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya tidak dirugikan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Diketahui bahwa harga batu bara DMO saat ini ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, sementara harga batu bara acuan (HBA) untuk bulan Juni 2026 mencapai US$ 123,91 per ton. Bahlil juga mengakui adanya peningkatan beban biaya produksi yang dihadapi oleh pengusaha tambang batu bara, yang menjadi faktor penting dalam penyesuaian harga DMO.
Dia menekankan pentingnya kebijakan yang bijaksana agar para pengusaha tidak membeli batu bara dengan harga yang terlalu murah. "Kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi enggak mungkin juga, karena pengusaha juga gak ingin rugi," jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran pengadaan batu bara bagi PT PLN, Bahlil juga telah membentuk tim khusus yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah dalam proses pengadaan batu bara, sehingga pasokan dapat sampai ke pembangkit listrik dengan baik. "Supaya apa? Kita mau ingin tahu agar tidak ada masalah di teknis. Jangan barang udah ada, ESDM sudah memberikan penugasan kepada PLN, tapi kalau tidak dieksekusi kan enggak sampai di powerplant," ungkap Bahlil.