🔴 Breaking
Nasional

WALHI Mendesak Penegakan Hukum Karhutla Melibatkan Korporasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kebakaran hutan harus mencakup keterlibatan korporasi dan pengelolaan konsesi yang lalai.

Fehardian Rahaja

Penulis

18 October 2026
8 kali dibaca
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan tidak seharusnya hanya menargetkan individu yang melakukan pembakaran di lapangan. Mereka menekankan pentingnya menyelidiki kemungkinan keterlibatan perusahaan, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak-pihak yang mendapat manfaat dari kebakaran tersebut.

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Umi Ma'rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, dalam pernyataannya pada Minggu (18/10/2026).

Pembagian Tugas Penanggulangan Karhutla

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembagian kewenangan antar lembaga perlu dilengkapi dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan harus diminta untuk bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020.

Inpres tersebut menetapkan pembagian tugas untuk berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta kepala daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla. Penekanan dalam Inpres ini adalah pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla, yang memerlukan koordinasi antara instansi dari pemerintah pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.

Rincian Tugas Setiap Instansi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki tugas untuk mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri, bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Mereka juga harus memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla. Menteri Luar Negeri berperan dalam mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait masalah karhutla, termasuk memberikan fasilitas diplomatik jika diperlukan.

Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas juga memberikan dukungan dalam menyinkronkan perencanaan dan penganggaran untuk penanganan karhutla, yang dilakukan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Artikel Terkait