Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia secara berkala memperbarui daftar platform pinjol yang telah mendapatkan izin resmi. Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat ada 95 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin, baik untuk layanan konvensional maupun syariah.
Cara Mengakses Daftar Pinjol Berizin OJK
Pada laman resmi OJK, masyarakat dapat mengakses daftar pinjol yang telah berizin. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaksesnya:
1. Buka browser di ponsel atau komputer.
2. Kunjungi laman resmi OJK di ojk.go.id.
3. Pilih menu "Fungsi Utama" yang terletak di bagian atas halaman.
4. Pilih "Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya".
5. Klik "Informasi PVML", lalu pilih "Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)".
6. Pilih direktori terbaru, yaitu Direktori LPBBTI per 31 Maret 2026.
7. Unduh file PDF "Direktori LPBBTI 31 Maret 2026.pdf" untuk melihat daftar lengkap 95 pinjol berizin.
Mengetahui Status Izin Pinjol
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa status izin pinjol dengan menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di 081 157 157 157.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari pinjaman online yang tidak resmi.