X Terapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia Menjadi 16 Tahun
Platform X telah menetapkan kebijakan baru yang membatasi pengguna di Indonesia berusia minimal 16 tahun, sejalan dengan peraturan pemerintah.
Platform X telah menetapkan kebijakan baru yang membatasi pengguna di Indonesia berusia minimal 16 tahun, sejalan dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2026. Berikut adalah panduan cara melapor SPT menggunakan Coretax.
Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak hingga 20%, dengan dampak ekonomi yang diwaspadai.
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa insiden bentrokan di Flores Timur tidak berhubungan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih, melainkan murni sengketa tanah ulayat.
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto memastikan penyelenggaraan Pembinaan Keagamaan dan Halalbihalal akan berlangsung dengan sederhana.
Sebuah kecelakaan fatal di Sidoarjo memicu perhatian pada perilaku pengguna narkoba. Artikel ini menguraikan ciri-ciri orang yang diduga mengonsumsi sabu.
Artikel ini mengupas perbedaan mendasar antara Presiden dan Perdana Menteri, menjelaskan fungsi, tanggung jawab, dan kekuasaan masing-masing dalam struktur pemerintahan.
Sebanyak 10 truk sumbu tiga terjaring razia Polda Metro Jaya karena beroperasi tanpa izin. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Instagram mengumumkan penghentian dukungan enkripsi ujung ke ujung (E2EE) untuk pesan mulai 8 Mei. Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari pengguna di seluruh dunia.
OJK menegaskan hingga saat ini belum menerima daftar resmi calon direksi BEI untuk periode 2026-2031, dengan batas akhir pengajuan ditetapkan pada 4 Mei.
Berita terbaru menghadirkan informasi penting yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Temukan detail menarik di balik kabar terkini ini.
Pemerintah Kabupaten Jombang mempercepat pembangunan hunian tetap untuk mendukung pemulihan warga pasca-bencana, dengan sanksi tegas bagi ASN yang menghambat proses tersebut.