Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp 435.624.820. Korban tersebut tercatat sebagai peserta dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. Ia menyatakan, "Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," usai penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang merupakan salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita. Rincian manfaat yang diterima mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa untuk anak senilai Rp166.500.000.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU. Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
Ia juga menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.