Sestama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjadi salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Meskipun terlibat dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengalami penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Penjelasan KPK Mengenai Status Rustian
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian. "Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," ungkap Setyo di Yogyakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah OTT di BNPB. "Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan," kata Setyo. Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB, Suharyanto. Tersangka lainnya termasuk Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit, serta tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga. Selain itu, dua orang dari pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga KPK Tahan Lima Tersangka dalam Korupsi BNPB.