Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengklasifikasikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional, meskipun fenomena ini telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam konteks ini, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, pernah mengajukan permohonan serupa pada tahun 2015, jauh sebelum ia menduduki jabatan tersebut.
Pada waktu itu, Prabowo yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Melalui akun Facebook resminya, ia menyerukan agar status Karhutla ditingkatkan menjadi bencana nasional. "Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional," tulis Prabowo pada Rabu, 14 Oktober 2015.
Pentingnya Perubahan Status
Prabowo menekankan bahwa perubahan status ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan. "Tujuannya, agar penanganan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dapat lebih maksimal. Karena dampak yang ditimbulkan sudah sangat memperihatinkan," ujarnya.
Selain itu, Prabowo juga mengusulkan pembentukan kementerian khusus untuk menangani bencana alam, terinspirasi oleh langkah yang diambil Rusia. "Dengan memanfaatkan teknologi satelit, Kementerian Penanggulangan Bencana di Rusia bisa mendeteksi adanya titik-titik api, dengan begitu kebakaran hutan dapat dicegah," jelasnya.
Penegakan Hukum yang Tegas
Prabowo juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani masalah ini. Ia mendorong aparat untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. "Selain itu, aparat penegak hukum juga harus berani melakukan investigasi agar para pelaku pembakar hutan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sesuai," tambahnya.
Kini, setelah beberapa tahun berlalu sejak pernyataan tersebut, desakan untuk mengangkat status Karhutla kembali muncul dari Gedung DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani Karhutla yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Menurut Daniel, krisis ekologi di beberapa daerah telah mencapai titik kritis dan tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.
"Kondisi saat ini sudah diambang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, 3 bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak," ungkap Daniel Johan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026.