🔴 Breaking
Rekor Baru Saham Microsoft, Kapitalisasi Pasar Mencapai Rp 71.000 Triliun Pemerintah Singapura Mulai Distribusi Masker N95 Gratis di Tengah Kabut Asap Kisah Inspiratif Azam, Siswa SMPI Al Abidin Surakarta yang Sukses di Olimpiade IPA Danantara Dorong KAI Siapkan Rencana Transformasi untuk Hadapi Lonjakan Penumpang KRL Peluang Kerja Sopir Taksi Online dengan Mobil Listrik di Tengah Krisis Pekerjaan Penguatan Koperasi Pertanian di ASEAN Melalui Pengalaman Indonesia Penyebab Melemahnya Rupiah hingga Rp17.955 per Dolar AS Menggugah Ingatan Prabowo 2015: Kebakaran Hutan dan Status Bencana Nasional yang Tak Kunjung Ditetapkan Dampak Kesehatan Asap Kebakaran Hutan: Peringatan yang Sudah Diberikan Sejak 26 Tahun Lalu Alasan Rustian Sestama BNPB Tidak Ditahan Meski Terlibat OTT KPK Rekor Baru Saham Microsoft, Kapitalisasi Pasar Mencapai Rp 71.000 Triliun Pemerintah Singapura Mulai Distribusi Masker N95 Gratis di Tengah Kabut Asap Kisah Inspiratif Azam, Siswa SMPI Al Abidin Surakarta yang Sukses di Olimpiade IPA Danantara Dorong KAI Siapkan Rencana Transformasi untuk Hadapi Lonjakan Penumpang KRL Peluang Kerja Sopir Taksi Online dengan Mobil Listrik di Tengah Krisis Pekerjaan Penguatan Koperasi Pertanian di ASEAN Melalui Pengalaman Indonesia Penyebab Melemahnya Rupiah hingga Rp17.955 per Dolar AS Menggugah Ingatan Prabowo 2015: Kebakaran Hutan dan Status Bencana Nasional yang Tak Kunjung Ditetapkan Dampak Kesehatan Asap Kebakaran Hutan: Peringatan yang Sudah Diberikan Sejak 26 Tahun Lalu Alasan Rustian Sestama BNPB Tidak Ditahan Meski Terlibat OTT KPK
Nasional

Menggugah Ingatan Prabowo 2015: Kebakaran Hutan dan Status Bencana Nasional yang Tak Kunjung Ditetapkan

Meskipun kebakaran hutan dan lahan telah berlangsung selama tiga bulan, pemerintah Indonesia belum juga menetapkannya sebagai bencana nasional. Desakan serupa pernah disampaikan Prabowo Subianto pada...

Fehardian Rahaja

Penulis

15 October 2026
6 kali dibaca
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran lahan di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). [Suara.com/ Maria]
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran lahan di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). [Suara.com/ Maria]

Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengklasifikasikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional, meskipun fenomena ini telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam konteks ini, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, pernah mengajukan permohonan serupa pada tahun 2015, jauh sebelum ia menduduki jabatan tersebut.

Pada waktu itu, Prabowo yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Melalui akun Facebook resminya, ia menyerukan agar status Karhutla ditingkatkan menjadi bencana nasional. "Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional," tulis Prabowo pada Rabu, 14 Oktober 2015.

Pentingnya Perubahan Status

Prabowo menekankan bahwa perubahan status ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan. "Tujuannya, agar penanganan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dapat lebih maksimal. Karena dampak yang ditimbulkan sudah sangat memperihatinkan," ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga mengusulkan pembentukan kementerian khusus untuk menangani bencana alam, terinspirasi oleh langkah yang diambil Rusia. "Dengan memanfaatkan teknologi satelit, Kementerian Penanggulangan Bencana di Rusia bisa mendeteksi adanya titik-titik api, dengan begitu kebakaran hutan dapat dicegah," jelasnya.

Penegakan Hukum yang Tegas

Prabowo juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani masalah ini. Ia mendorong aparat untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. "Selain itu, aparat penegak hukum juga harus berani melakukan investigasi agar para pelaku pembakar hutan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sesuai," tambahnya.

Kini, setelah beberapa tahun berlalu sejak pernyataan tersebut, desakan untuk mengangkat status Karhutla kembali muncul dari Gedung DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani Karhutla yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Menurut Daniel, krisis ekologi di beberapa daerah telah mencapai titik kritis dan tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.

"Kondisi saat ini sudah diambang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, 3 bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak," ungkap Daniel Johan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Artikel Terkait