Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Gubernur Bali No.B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM dan berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali.
Aturan Pengisian Maksimal BBM
Bersama dengan Pertamina Patra Niaga, pemerintah setempat telah menyepakati bahwa batas maksimal pengisian BBM untuk kendaraan roda empat adalah 20 liter, sedangkan untuk kendaraan roda dua adalah 3 liter. Selain itu, dalam surat gubernur tersebut juga dicantumkan bahwa prioritas pengisian BBM di SPBU akan diberikan kepada kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran. Untuk kendaraan truk, pengisian hanya diperbolehkan dilakukan pada malam hari.
Dukungan Pengamanan dan Distribusi BBM
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyatakan bahwa pihaknya akan mendapatkan dukungan dari 100 personel TNI Kodam IX/Udayana yang akan bertugas sebagai operator di SPBU pada malam hari, serta pengawalan dari Polda Bali untuk memastikan kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali melalui peningkatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta kesiapan armada dan personel.
Kebijakan ganjil-genap ini diharapkan dapat mengurangi antrean di SPBU di Bali, dengan tetap menjaga 66 SPBU yang beroperasi 24 jam, terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, juga menekankan pentingnya penindakan terhadap oknum yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan tangki modifikasi. Ia menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan dukungan dari negara yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Meskipun stok BBM dinyatakan mencukupi, antrean panjang masih terlihat di sejumlah SPBU di beberapa daerah, yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bahlil mengungkapkan, "Itu ada saudara-saudara kita yang memang, ya mohon maaf, perilakunya enggak berubah, yang ngantre mobil Pajero atau ngantre mobil yang diisi tangkinya banyak, ngambil minyak subsidi baru dijual." Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk meminta dukungan dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Ia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dengan tangki modifikasi sangat serius, karena ada niatan untuk mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual kembali. "Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, 'Pak, kalau begini ditindak aja, diproses hukum'. Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai potensi pelanggaran serupa terkait antrean BBM di Bali, Bahlil enggan berasumsi terlalu cepat dan menyatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh aparat penegak hukum.