🔴 Breaking
Kesehatan

BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu di wilayah Bogor dan Depok telah mencapai kondisi darurat. Jenis obat yang paling sering disalahgunakan t...

Fayra Nugroho

Penulis

20 May 2026
11 kali dibaca
BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat
Foto: Getty Images/iStockphoto/STEEX

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginformasikan tentang meningkatnya kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) yang paling banyak terjadi di daerah Bogor dan Depok. Obat-obat yang sering disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa situasi penyalahgunaan OOT di Bogor dan Depok sudah berada dalam kondisi darurat. Tren penyalahgunaan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan mulai menggeser penggunaan narkotika serta psikotropika. "Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian," jelas Taruna dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/5/2026).

Ancaman Terhadap Generasi Muda

Lebih lanjut, Taruna mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan ini dapat mengancam masa depan bangsa dengan merusak kualitas generasi muda, serta meningkatkan tingkat kriminalitas dan beban ekonomi yang dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Tren penyalahgunaan tramadol dan obat-obatan sejenis kini mulai melampaui penggunaan narkotika dan psikotropika, karena dianggap lebih terjangkau dan lebih mudah diakses, terutama oleh kalangan muda. Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga dinilai tidak seberat yang diterima dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Peningkatan Kasus Secara Nasional

Secara keseluruhan, BPOM RI mencatat bahwa daerah-daerah yang rawan terhadap penyalahgunaan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Hasil pemantauan di dunia maya juga menunjukkan adanya peningkatan dua kali lipat dalam pembelian obat-obatan tersebut.

BPOM RI juga melaporkan bahwa di Bogor, telah dilakukan 46 operasi penindakan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor Kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Depok. Selain itu, terdapat 37 permintaan keterangan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan OOT.

Sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026, BPOM juga telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok.

Artikel Terkait