🔴 Breaking
Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru di Tahun Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru pada tahun depan, dengan fokus pada kesehatan ekonomi masyarakat.

Eko Prasetyo

Penulis

20 May 2026
11 kali dibaca
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru di Tahun Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana debottlenecking di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menambah jenis pajak baru pada tahun depan. Fokus utama kebijakan fiskal saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 6,5 persen.

Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi terhadap spekulasi yang berkembang sebelumnya. Purbaya pernah menyebutkan kemungkinan adanya instrumen pajak baru jika pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai target tersebut. Namun, saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), ia menyatakan, “Belum ada sekarang.”

Strategi Kebijakan Fiskal

Purbaya menjelaskan bahwa dalam asumsi pertumbuhan ekonomi yang sedang disusun, tidak ada rencana untuk menaikkan atau menambah jenis pajak baru. Pemerintah akan berhati-hati dan memantau kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan perpajakan. “Nanti kalau ekonomi masyarakat sudah cukup sehat, baru dipikirkan secara bertahap,” ujarnya.

Perombakan di Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya, Purbaya juga membebastugaskan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait masalah restitusi pajak. Selain itu, ia melakukan perombakan dan rotasi jabatan di DJP berdasarkan evaluasi kinerja. Purbaya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan perpajakan.

Ia mengungkapkan, “Saya lupa yang mana, ada dua orang yang di-nonjob-kan. Saya lupa,” saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Menurutnya, rotasi jabatan dilakukan setelah Kementerian Keuangan mendeteksi adanya masalah dalam proses restitusi pajak. “Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu kita detect siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah biar mereka mengerti bahwa pemberian itu (restitusi) harus lebih bertanggung jawab ke depannya,” jelasnya.

Walaupun demikian, Purbaya menekankan bahwa alasan di balik rotasi pejabat DJP tidak hanya karena masalah restitusi pajak. Evaluasi juga dilakukan berdasarkan kinerja dan rekam jejak masing-masing pejabat. “Enggak, itu dan kinerjanya juga kita lihat seperti apa. Jadi ada track record mungkin yang itu mempengaruhi kinerja pajak di bagian yang dia awasin, yang dikerjakan oleh dia,” tuturnya.

Artikel Terkait