Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi mengenai tren penggunaan skin booster yang terbuat dari Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yang dikenal dengan sebutan suntik 'kulit mayat'. BPOM menegaskan bahwa produk ini belum memiliki izin untuk dipasarkan di Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait produk tersebut. Investigasi ini melibatkan dua deputi di dalam BPOM. Taruna menekankan bahwa produk ini belum terdaftar, belum mendapatkan persetujuan, dan belum beredar di Indonesia.
Investigasi Menyeluruh oleh BPOM
"BPOM tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan)," ungkap Taruna dalam keterangannya saat dihubungi pada Jumat (18/9/2026).
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan yang berasal dari jaringan manusia dalam produk kosmetik telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Berdasarkan Lampiran V nomor urut 1187 dari peraturan tersebut, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia termasuk dalam kategori bahan yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," jelasnya.
Persyaratan untuk Produk Berbasis hADM
Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 menetapkan persyaratan teknis untuk bahan kosmetik, yang mencakup aspek keamanan, efektivitas, dan mutu. Taruna menambahkan bahwa produk berbahan hADM yang ingin dipasarkan atau digunakan di Indonesia sebagai obat atau produk biologi dalam layanan kesehatan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Persyaratan ini mencakup: proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama para ahli di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi.
"BPOM akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum jika selama investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia," tegas Taruna.
Sebelumnya, tren penggunaan skin booster berbahan hADM dari Korea Selatan telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Produk ini dikabarkan menggunakan bahan yang berasal dari jaringan kulit manusia. Ketua Umum PERDOSKI, Dr. dr. Hanny Nilasari, SpDVE, Subsp. Ven, FINSDV, FAADV, mengonfirmasi bahwa hADM berasal dari donor jaringan kulit manusia, namun belum dapat memastikan apakah jaringan tersebut diambil dari donor hidup atau jenazah.
"Jadi, (terbuat dari) matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah donor mati," ungkap Hanny dalam wawancara sebelumnya.
Meski demikian, Hanny menilai istilah suntik 'kulit mayat' tidak sepenuhnya mencerminkan bahan yang digunakan dalam produk tersebut. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada publikasi ilmiah yang menjelaskan secara rinci prosedur dan teknik pengambilan jaringan kulit manusia yang digunakan dalam produk skin booster tersebut.
Menurut Hanny, penggunaan hADM umumnya lebih dikenal dalam konteks tindakan medis rekonstruksi, bukan untuk prosedur estetika rutin. Ia menekankan perlunya kajian yang komprehensif, bukti ilmiah, jaminan keamanan pasien, legalitas, serta transparansi bahan sebelum teknologi ini dapat dipertimbangkan untuk digunakan di Indonesia.
"Mungkin kalau misalnya itu semuanya sudah dilalui, mungkin bisa kita lihat apa kita ACC untuk masuk di Indonesia," pungkasnya.