Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) sedang dalam proses untuk mengubah skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan masih berlangsung, dan Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa aturan baru ini ditargetkan untuk segera diterbitkan. Namun, proses harmonisasi ini memerlukan waktu yang cukup.
"Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari)," ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2026). Ia menambahkan, "Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi."
Rencana Perubahan Skema Insentif
Selama ini, setiap SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari. Namun, ke depan, BGN berencana untuk mengubah skema tersebut sehingga jumlah insentif yang diterima tidak akan sama untuk semua dapur. Sudaryono menjelaskan bahwa besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Ia menegaskan bahwa memberikan nominal yang sama tidak mencerminkan perbedaan kapasitas layanan antar-dapur.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," ungkap Sudaryono sebelumnya. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, juga telah menyampaikan rencana ini, menekankan bahwa jumlah penerima manfaat dan kualitas layanan akan menjadi pertimbangan dalam penentuan insentif.
Indikator Kualitas dan Penataan Jaringan SPPG
Agustina menyatakan, "Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua," pada bulan Juni lalu. Selain mempertimbangkan jumlah penerima manfaat, BGN juga menyiapkan sejumlah indikator kualitas, termasuk kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, dan keamanan pangan.
Dengan formula baru ini, pemberian insentif tidak hanya akan bergantung pada jumlah makanan yang diproduksi oleh sebuah SPPG. Penataan juga akan dilakukan agar kapasitas dapur sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat di setiap wilayah. BGN sebelumnya menjelaskan bahwa proses validasi data penerima manfaat merupakan bagian dari penataan jaringan SPPG. Dalam kondisi tertentu, beberapa dapur yang melayani jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit dapat digabung.
Perubahan skema ini akan menggantikan mekanisme insentif Rp 6 juta per hari yang saat ini berlaku. Dalam petunjuk teknis BGN, insentif untuk fasilitas SPPG sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari operasional dan tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. BGN menjelaskan bahwa nominal tersebut digunakan untuk mendukung kesiapan fasilitas SPPG dan menjaga mutu layanan MBG. Saat ini, BGN sedang menyiapkan formula baru agar besaran insentif dapat mengikuti kondisi dan kapasitas layanan masing-masing dapur.