Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa sebanyak 1.653 sekolah telah dikeluarkan dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena sekolah-sekolah yang dicoret tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Menurut Sudaryono, sebagian besar sekolah yang dihapus dari daftar tersebut adalah sekolah internasional yang memiliki biaya SPP bulanan yang tinggi, mencapai jutaan rupiah. "Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat pada hari Kamis (17/9).
Detail Sekolah yang Dikeluarkan
Selain sekolah internasional, daftar 1.653 sekolah yang dicoret juga mencakup sekolah negeri dan swasta yang menolak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelum resmi mengeluarkan nama-nama sekolah tersebut, BGN melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa. Jika semua pihak sepakat bahwa mereka tidak membutuhkan MBG, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sekolah atau kelompok lain yang lebih memerlukan.
"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," tegas Sudaryono.
Kebijakan untuk Sekolah Negeri
Mengenai mekanisme untuk sekolah negeri, Sudaryono menekankan bahwa terdapat aturan khusus yang telah disepakati dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sekolah negeri diwajibkan untuk mengambil keputusan secara mutlak, yaitu menerima seluruh siswa atau menolak sepenuhnya program MBG.
BGN melarang penerapan pola penerimaan parsial, di mana sebagian siswa menerima program sementara yang lain menolak. "Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," jelasnya. Kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan tingkat ekonomi masing-masing siswa untuk mencegah ketimpangan sosial di lingkungan sekolah.
Orang tua siswa yang melarang anaknya mengonsumsi makanan MBG juga harus sepakat melalui forum sekolah dan seluruh wali murid. "Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," pungkasnya.