Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp 1,93 triliun untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2027. Dari jumlah tersebut, Rp 509 miliar akan digunakan untuk mendukung pengawasan keamanan pangan dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada hari Kamis, 17 September 2026. Taruna menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 1,93 triliun mencakup belanja operasional dan non-operasional, di mana 67,79 persen dialokasikan untuk belanja operasional, termasuk gaji, tunjangan, serta biaya operasional dan pemeliharaan kantor.
Rincian Penggunaan Anggaran
Sementara itu, 32,21 persen dari total anggaran akan digunakan untuk belanja non-operasional, yang mencakup Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) MBG dan pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan obat dan makanan. Dalam pelaksanaan program MBG, anggaran sebesar Rp 509 miliar akan digunakan untuk mengawasi keamanan pangan bagi anak-anak sekolah serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Pengawasan akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans melalui sampling dan pengujian. Pada aspek pencegahan, BPOM akan memberikan pendampingan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan edukasi mengenai keamanan pangan, pencegahan berbasis risiko, serta memperkuat kapasitas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah.
Perhatian Anggota DPR dan Usulan Tambahan Anggaran
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan keprihatinan mengenai kecukupan anggaran BPOM untuk menjalankan fungsi pengawasan obat dan makanan. Ia menekankan bahwa meskipun anggaran meningkat, masih ada obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang beredar di masyarakat. "Apabila BPOM tidak menjadi bagian dari ekosistem tersebut, anggaran pengawasan MBG dapat dikembalikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama BPOM dalam memastikan obat dan makanan yang beredar aman bagi masyarakat," ujarnya.
Taruna kemudian mengungkapkan bahwa anggaran untuk tugas pokok dan fungsi BPOM pada tahun 2027 mengalami penurunan sekitar Rp 700 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. "Ada anggaran atau tidak ada anggaran, kita wajib hukumnya melaksanakan tugas dan fungsinya BPOM," kata Taruna. Ia juga menyampaikan bahwa salah satu solusi untuk memperkuat tugas BPOM adalah dengan menambah anggaran, dan BPOM telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.
Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui alokasi anggaran BPOM sebesar Rp 1,93 triliun untuk tahun 2027 dan meminta BPOM untuk mengusulkan tambahan anggaran Rp 2,4 triliun guna memperkuat tugas pengawasan obat dan makanan.