Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku usaha yang beroperasi baik secara online maupun offline harus melaporkan semua pendapatannya dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan contoh bahwa seorang pedagang bisa memiliki toko fisik di pasar atau mal dan juga berjualan melalui platform marketplace. Oleh karena itu, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk melaporkan kedua jenis usaha tersebut dalam satu laporan.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Bimo menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan melalui marketplace hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di platform digital. Pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi syarat.
“Jika wajib pajak masih memenuhi ketentuan PPh final UMKM, maka pemungutan PPh Pasal 22 itu menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya,” ungkap Bimo. Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung semua peredaran usaha wajib pajak yang berasal dari total transaksi baik online maupun offline.
Ketentuan Pelaporan dan Pemisahan Penghasilan
Untuk transaksi melalui marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 hanya akan dilakukan jika pedagang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Pemungutan ini akan berlaku apabila pedagang tidak menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya masih di bawah batas tersebut.
Bimo juga menegaskan bahwa pelaporan pajak tidak mengharuskan wajib pajak untuk memisahkan rincian penghasilan berdasarkan kanal penjualannya. Seluruh omzet cukup digabungkan agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha. “Ini bukti potong dari marketplace online, tentu itu sudah ada by default,” ujarnya.
“Apakah perlu dipisah? Menurut saya, jadi satu saja, gunggungan. Supaya lebih memudahkan, karena semakin detail tentu biaya kepatuhan semakin tinggi. Kliknya bisa dua kali, mencatatnya bisa dua kali, itu tentu tidak akan diminati atau diinginkan oleh wajib pajak,” tutup Bimo.