🔴 Breaking
Menteri Keuangan Lantik Tiga Direktur Jenderal Baru, Kenali Profil Mereka Temuan BPOM: Obat Batuk Palsu yang Berbahaya dan Kandungannya Pramuka UIN Saizu Resmi Luncurkan Kalimas 2026 di Banyumas OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi dan Misinformasi di Pasar Modal PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara Kekacauan di Prancis Akibat Gelombang Panas Ekstrem, Warga Berebut AC Seribu Calon Mahasiswa Baru UIN Saizu Ikuti Ujian BQ-PI Tahap Pertama Direktorat Jenderal Pajak: Penghasilan Online dan Offline Harus Dilaporkan dalam Satu SPT Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kirim Surat Terbuka ke Presiden Tuntut Perlindungan Tenaga Kesehatan Stefanus Ariyanto, Lulusan Pertama DIA UKSW, Bahas Tantangan Digital Auditor Menteri Keuangan Lantik Tiga Direktur Jenderal Baru, Kenali Profil Mereka Temuan BPOM: Obat Batuk Palsu yang Berbahaya dan Kandungannya Pramuka UIN Saizu Resmi Luncurkan Kalimas 2026 di Banyumas OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi dan Misinformasi di Pasar Modal PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara Kekacauan di Prancis Akibat Gelombang Panas Ekstrem, Warga Berebut AC Seribu Calon Mahasiswa Baru UIN Saizu Ikuti Ujian BQ-PI Tahap Pertama Direktorat Jenderal Pajak: Penghasilan Online dan Offline Harus Dilaporkan dalam Satu SPT Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kirim Surat Terbuka ke Presiden Tuntut Perlindungan Tenaga Kesehatan Stefanus Ariyanto, Lulusan Pertama DIA UKSW, Bahas Tantangan Digital Auditor
Kesehatan

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kirim Surat Terbuka ke Presiden Tuntut Perlindungan Tenaga Kesehatan

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak peningkatan perlindungan bagi tenaga medis setelah kasus meninggalnya dr Eliza Princila Uta...

Maya Soraya Larasati

Penulis

01 July 2026
21 kali dibaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis

Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini menyusul meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr Icha. Dalam surat tersebut, PDUI menekankan pentingnya pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

PDUI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian dr Icha, yang telah mengabdikan dirinya sebagai dokter umum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi ini juga menyoroti adanya dugaan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh almarhumah. "Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo.

Desakan untuk Tindakan Nyata

PDUI menegaskan bahwa semua dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, perundungan, penyalahgunaan kewenangan, serta tekanan relasi kuasa terhadap tenaga medis harus ditindaklanjuti dengan cara yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. "Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif," tulis PDUI.

PDUI menganggap intimidasi terhadap tenaga kesehatan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman serta berkualitas.

Menyoroti Kasus-Kasus Sebelumnya

Dalam suratnya, PDUI menyatakan bahwa insiden yang menimpa dr Icha bukanlah kejadian yang terisolasi. Organisasi ini mencatat beberapa kasus yang dialami oleh tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya adalah meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy pada Mei 2026 yang diduga terkait dengan beban kerja yang berlebihan. Selain itu, terdapat kasus dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, Sp.A di Pangkalpinang yang menghadapi proses hukum terkait dugaan kelalaian medis.

PDUI juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap dokter di beberapa daerah, termasuk kekerasan verbal terhadap dokter spesialis penyakit dalam di Musi Banyuasin pada 2025, penganiayaan terhadap dokter muda atau koas pada 2024, serta kekerasan terhadap dua dokter di Lampung Barat pada 2023. Bahkan, terdapat kasus seorang dokter spesialis paru yang meninggal akibat tindak kekerasan di Nabire, Papua. Menurut PDUI, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis belum berjalan dengan baik di lapangan.

"Negara perlu menghadirkan sistem perlindungan yang konkret, terukur, cepat, mudah diakses, dan dapat bekerja sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah," tulis organisasi tersebut.

Tujuh Permintaan kepada Presiden

Melalui surat terbuka ini, PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden Prabowo. Pertama, meminta Presiden untuk mengarahkan Kapolri agar membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam. Kedua, meminta Jaksa Agung untuk memastikan bahwa semua perkara kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga medis ditangani secara objektif, termasuk jika pihak terlapor adalah pejabat publik atau anggota legislatif.

Ketiga, PDUI meminta Menteri Kesehatan untuk menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, hingga evaluasi beban kerja tenaga kesehatan. Keempat, PDUI mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kelima, organisasi ini meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan untuk menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di masing-masing wilayah. Keenam, PDUI mendorong DPR RI untuk mengevaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis, bahkan membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru jika diperlukan. Terakhir, PDUI meminta Presiden untuk menyampaikan pernyataan resmi sebagai kepala negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PDUI berharap agar Presiden memberikan respons resmi atas surat terbuka tersebut dalam waktu 14 hari kerja serta mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penguatan perlindungan tenaga medis di Indonesia. "Dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan seluruh tenaga kesehatan lainnya hadir untuk menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan publik. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta negara hadir memberikan perlindungan yang layak, cepat, dan nyata," tutup surat tersebut.

Artikel Terkait