Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun yang akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai insentif bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja memuaskan. Kebijakan ini dirancang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan berbagai indikator pembangunan di daerah.
Tujuan Pemberian Insentif
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa anggaran ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetitif di antara kepala daerah dalam mengoptimalkan berbagai aspek pembangunan. "Salah satunya dengan dana insentif daerah yang ada dianggarkan saat ini di dalam APBN, seperti yang telah ditetapkan kemarin Rp 1 triliun sementara ini," ungkapnya setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Indikator Penilaian untuk Insentif
Suahasil menambahkan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan menentukan indikator yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan insentif tersebut. Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, karena dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Dalam Negeri telah menggunakan dana insentif daerah untuk membantu pemerintah daerah mendapatkan anggaran.
"Insentifnya insentif anggaran, insentif transfer, tapi bekerja untuk menurunkan inflasi, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan berbagai macam indikator pembangunan yang lain," jelas Suahasil.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa tahun lalu Kementerian Keuangan juga telah memberikan insentif daerah, meskipun ia tidak merinci jumlahnya. Tito menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetitif di antara kepala daerah dengan berbagai kategori, termasuk pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, realisasi belanja, pengangguran, dan kemiskinan.
"Sehingga membuat iklim yang kompetitif antar kepala daerah untuk berprestasi," tambah Tito.