Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk berpendapat di depan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana aksi penyampaian aspirasi oleh berbagai elemen masyarakat pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ungkap Syahganda dalam keterangannya.
Pentingnya Ruang untuk Menyampaikan Aspirasi
Syahganda menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, ruang bagi masyarakat untuk berpendapat harus dijaga agar berlangsung secara konstruktif dan memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia juga mengingatkan peserta aksi untuk bertanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” tambahnya.
Menjaga Ketertiban dan Menghindari Provokasi
Syahganda menganggap bahwa perbedaan pandangan dan kritik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi dengan cara yang damai, musyawarah, dan dialog, bukan melalui provokasi atau kekerasan.
Selain itu, Syahganda juga meminta aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama aksi berlangsung. Pendekatan ini dianggap penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah situasi yang berpotensi memunculkan beragam informasi di ruang publik. “Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” tutup Syahganda.