🔴 Breaking
Ekonomi

Jumlah PHK Mencapai 43 Ribu, Sektor Manufaktur Paling Terpengaruh

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa hingga Juni 2026, sekitar 43 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan sektor manufaktur sebagai yang paling terdampak.

Chandra Kirana

Penulis

29 June 2026
19 kali dibaca
Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang alami PHK mencapai 43 ribu orang hingga Juni 2026. (Foto: Freepik)
Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang alami PHK mencapai 43 ribu orang hingga Juni 2026. (Foto: Freepik)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga bulan Juni 2026, jumlah pekerja formal yang terkena PHK tercatat sekitar 43 ribu orang. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menerbitkan laporan mengenai pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK.

"Kalau enggak salah, kemarin sampai bulan Juni 43 ribuan, ya," ungkap Anwar saat ditemui di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, pada hari Senin (29/6/2026). Sektor manufaktur dilaporkan menjadi salah satu sektor yang paling banyak mengalami PHK, meskipun Anwar mengaku perlu melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mendapatkan data yang lebih akurat. "Saya cek ya, ini kalau enggak salah ya, manufaktur salah satunya," tambahnya.

Langkah Mitigasi untuk Korban PHK

Anwar menekankan bahwa Kemnaker mengambil fenomena PHK ini dengan serius dan telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar para pekerja yang terkena dampak dapat kembali bekerja. Salah satu langkah yang diambil adalah memperbaiki sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga para korban PHK bisa mendapatkan kepastian pencairan jaminan sosial berupa uang tunai selama masa menganggur.

"Karena bagi seorang-seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," tegasnya. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan bagi para korban untuk meningkatkan kompetensi mereka. "Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling," imbuhnya.

Pemerintah juga memberikan akses dan bimbingan terkait ketenagakerjaan, termasuk informasi mengenai lowongan kerja yang tersedia. Di luar itu, Kemnaker mengajak perusahaan untuk memastikan agar kasus PHK tidak terulang di masa depan. "Selanjutnya, tentunya kita bagaimana menahan, upaya kita akan mengoptimalkan sosial dialog ya. Dialog sosial melalui tadi Bipartit, Tripartit, untuk mencarikan solusi-solusi yang optimal terkait dengan persoalan tersebut," tuturnya.

Pencegahan dan Perlindungan Pekerja

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah bersama serikat buruh terus memperkuat langkah mitigasi untuk menekan potensi PHK. Mereka juga memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi, meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya, serta mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, dan relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi beberapa faktor yang meningkatkan risiko PHK di berbagai sektor. "Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi pada hari Minggu (28/6/2026).

Ia juga menyatakan bahwa sebagai Penasihat Khusus Presiden, ia memilih untuk melakukan pendekatan langsung ke perusahaan karena dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, kunjungan telah dilakukan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada hari Senin (29/6/2026), ia dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Tangerang.

Said Iqbal menambahkan bahwa salah satu hasil dari upaya tersebut adalah keberhasilan menekan rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil dikurangi menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi. Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya akan dilakukan secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, bukan melalui PHK massal.

Pemerintah juga melakukan langkah mitigasi di industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap memiliki daya saing dan mampu mempertahankan tenaga kerja. "Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," jelas Said Iqbal.

Artikel Terkait