🔴 Breaking
TA Khalid Soroti Dana Otsus Aceh Belum Optimal, Kemiskinan Masih 12,34 Persen Inovasi Layanan Uronefrologi di Indonesia Melalui Teknologi Robotik Penurunan Harga Emas Antam pada 19 Agustus 2026 Sebesar Rp 50.000, Berikut Rinciannya Gempa M 7,7 di NTT, Dua Rumah Sakit Lapangan Dikerahkan untuk Penanganan Kesehatan Kesempatan Berkarir di Unilever Indonesia, Simak Syarat dan Proses Pendaftarannya Studi Mengungkap Pekerja Bergaji Rendah Memiliki Risiko Kematian yang Lebih Tinggi Pembentukan Tim Khusus untuk Memfasilitasi PT Timah dalam Pembelian Produksi Lokal Olahraga Rutin: Mitos atau Fakta dalam Mencegah Aritmia Jantung? Miliarder Termuda Eropa: James Dacombe, Gen Z yang Membangun Kekayaan Sendiri Dampak Minum Kopi Harian Terhadap Kesehatan Ginjal TA Khalid Soroti Dana Otsus Aceh Belum Optimal, Kemiskinan Masih 12,34 Persen Inovasi Layanan Uronefrologi di Indonesia Melalui Teknologi Robotik Penurunan Harga Emas Antam pada 19 Agustus 2026 Sebesar Rp 50.000, Berikut Rinciannya Gempa M 7,7 di NTT, Dua Rumah Sakit Lapangan Dikerahkan untuk Penanganan Kesehatan Kesempatan Berkarir di Unilever Indonesia, Simak Syarat dan Proses Pendaftarannya Studi Mengungkap Pekerja Bergaji Rendah Memiliki Risiko Kematian yang Lebih Tinggi Pembentukan Tim Khusus untuk Memfasilitasi PT Timah dalam Pembelian Produksi Lokal Olahraga Rutin: Mitos atau Fakta dalam Mencegah Aritmia Jantung? Miliarder Termuda Eropa: James Dacombe, Gen Z yang Membangun Kekayaan Sendiri Dampak Minum Kopi Harian Terhadap Kesehatan Ginjal
Kesehatan

Kemenkes Klarifikasi Kontroversi Gelar Insinyur Menteri Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai polemik penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang dipermasalahkan oleh sejumlah dokter spesiali...

Raihan Fadhila

Penulis

16 May 2026
104 kali dibaca
Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Foto: Andhika Prasetia/detikFoto

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan klarifikasi terkait kontroversi penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS), yang belakangan ini menjadi sorotan sejumlah dokter spesialis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa penjelasan Kemenkes sejalan dengan keterangan resmi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai konteks historis penggunaan gelar akademik bagi lulusan lama.

Menurut Aji, Budi Gunadi Sadikin tidak pernah secara resmi mencantumkan gelar Insinyur dalam nama atau dokumen resmi kementerian. Hal ini sesuai dengan ijazah yang dimilikinya sebagai lulusan Sarjana MIPA ITB. "Memang sejak awal Pak Menkes Budi tidak pernah menyantumkan gelarnya, sesuai ijazah beliau sebagai Sarjana MIPA," ujarnya.

Penyebutan Gelar yang Tidak Resmi

Aji menambahkan bahwa jika ada penyebutan gelar Insinyur di depan nama BGS dalam beberapa kesempatan, hal tersebut lebih merupakan bentuk penghormatan dari pihak lain atau bisa juga karena ketidaksengajaan. "Kalaupun ada, itu hanya penghormatan dari beberapa pihak atau ketidaksengajaan," lanjutnya.

Kemenkes juga mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki aturan internal terkait penulisan nama resmi Menteri Kesehatan sejak tahun 2022. Dalam edaran tersebut, seluruh dokumen administrasi resmi diwajibkan menggunakan nama Budi G. Sadikin tanpa mencantumkan gelar akademik atau profesi. "Di Kemenkes juga sejak 2022 sudah ada edaran internal yang menegaskan penggunaan nama beliau dalam dokumen administrasi resmi: Budi G. Sadikin," jelasnya.

Kontroversi yang Muncul

Polemik ini muncul setelah lima dokter spesialis melaporkan BGS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai penggunaan gelar akademik oleh alumni perguruan tinggi sebelum adanya regulasi yang jelas mengenai penulisan gelar di Indonesia.

Sebelumnya, ITB juga telah memberikan penjelasan bahwa penggunaan gelar Insinyur oleh alumni lama merupakan praktik yang umum terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Dr Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa pada periode sebelum 1993, ijazah lulusan ITB memang belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti saat ini.

ITB juga menilai bahwa penggunaan gelar "Ir." pada masa itu lebih merupakan bagian dari tradisi akademik dan dunia kerja, bukan dalam konteks profesi keinsinyuran sebagaimana diatur dalam regulasi modern setelah adanya UU Keinsinyuran Tahun 2014. Budi Gunadi Sadikin sendiri merupakan alumnus Jurusan Fisika ITB angkatan 1988 dan mulai menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 pada era Presiden Joko Widodo, serta kembali dipercaya untuk posisi yang sama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Artikel Terkait