Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional Indonesia mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Kenaikan tertinggi secara persentase tercatat pada bawang merah ukuran sedang dan cabai rawit merah, berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional Bank Indonesia.
Kenaikan Harga yang Signifikan
Data menunjukkan bahwa harga bawang merah ukuran sedang melonjak hingga 21,27 persen menjadi Rp45.050 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah mengalami kenaikan harga yang cukup drastis, mencapai Rp133.950 per kg, atau naik 29,8 persen dibandingkan hari sebelumnya. Cabai merah keriting juga mencatatkan kenaikan sebesar 25,13 persen, dengan harga mencapai Rp108.050 per kg.
Selain itu, harga cabai rawit hijau juga mengalami kenaikan, dijual seharga Rp83.750 per kg, meningkat 5,02 persen. Kenaikan harga ini juga terjadi pada berbagai komoditas pangan lainnya, seperti bawang putih, beras, daging sapi, gula, dan minyak goreng.
Rincian Kenaikan Harga Pangan Lainnya
Bawang putih ukuran sedang tercatat dengan harga Rp43.750 per kg, mengalami kenaikan sebesar 13,64 persen. Untuk beras, kualitas bawah I dijual seharga Rp15.750 per kg, meningkat 5,7 persen, sedangkan beras kualitas bawah II naik 7,12 persen menjadi Rp15.800 per kg. Beras kualitas medium I tercatat seharga Rp16.900 per kg, naik 1,5 persen, dan beras kualitas medium II naik 4,56 persen menjadi Rp17.200 per kg.
Di sisi lain, beras kualitas super I mengalami penurunan harga menjadi Rp17.650 per kg, turun 1,94 persen, sementara beras kualitas super II justru naik 1,15 persen menjadi Rp17.600 per kg.
Dalam kategori protein hewani, harga daging sapi kualitas I mencapai Rp157.100 per kg, naik 2,85 persen, sedangkan daging sapi kualitas II naik 2,51 persen menjadi Rp147.300 per kg. Berbeda dengan daging sapi, harga daging ayam ras segar mengalami penurunan sebesar 0,37 persen menjadi Rp40.050 per kg.
Harga telur ayam ras segar tercatat sebesar Rp30.750 per kg, meningkat 3,89 persen dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, harga gula pasir kualitas premium naik 3,89 persen menjadi Rp21.350 per kg, dan gula pasir lokal meningkat 3,62 persen menjadi Rp20.050 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng, di mana harga minyak goreng curah mencapai Rp20.850 per kg, naik 2,46 persen. Minyak goreng kemasan bermerek 1 mengalami kenaikan sebesar 11,29 persen menjadi Rp27.100 per kg, sedangkan kemasan bermerek 2 naik 10,38 persen menjadi Rp26.050 per kg.
Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional ini mencerminkan rata-rata harga pangan di pasar tradisional dari berbagai provinsi di Indonesia, yang dapat berbeda dengan harga yang ditemukan oleh konsumen di masing-masing daerah.