Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 400.5/8545/SJ yang berkaitan dengan pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Dalam surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG merupakan salah satu visi dan misi dari Presiden Prabowo, yang ditujukan untuk memberikan perhatian khusus kepada perempuan, terutama ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri kepada awak media setelah memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran tentang pelaksanaan inspeksi dan penilaian SPPG yang berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Komitmen Mendagri dalam Program MBG
Mendagri menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan program ini. "Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG dalam melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas ini terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Pelaksanaan inspeksi akan dilakukan bersama dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, dengan merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun oleh BGN.
Proses Inspeksi dan Evaluasi
Inspeksi ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kualitas dan menu yang disediakan oleh SPPG untuk memastikan mutu makanan serta mengurangi sisa makanan. Mendagri menjelaskan, "Apa saja tugas mereka (Satgas MBG), di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan."
Lebih lanjut, surat edaran ini juga meminta kepala daerah untuk mengevaluasi penerima manfaat, terutama di daerah perkotaan, melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil dari inspeksi dan evaluasi tersebut kemudian harus dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri, beserta rekomendasi mengenai kelayakan program.
Mendagri menambahkan, "Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting."
Di sisi lain, Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa surat edaran Mendagri merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Ia berharap dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, program ini dapat menjadi lebih transparan dan sesuai dengan visi serta misi Presiden Prabowo. "Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," tuturnya.