Jakarta - BPJS Kesehatan mengungkapkan niatnya untuk menjalin kerja sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih. Dalam pernyataannya, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk kolaborasi dengan klinik tersebut, asalkan mengikuti pedoman dari pihak regulator.
Abdi Kurniawan Purba, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator," ungkap Abdi saat berbincang dengan media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
Proses Izin Kerja Sama
Lebih lanjut, Abdi menambahkan bahwa jika regulator memberikan izin dan sesuai dengan ketentuan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan segera melaksanakan kerja sama, baik dengan Klinik Koperasi Merah Putih maupun klinik swasta lainnya.
Tujuan Klinik Koperasi Merah Putih
Klinik Koperasi Merah Putih merupakan hasil dari Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Klinik ini dirancang untuk menjadi salah satu unit usaha dalam koperasi, bersamaan dengan layanan lainnya seperti gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan logistik, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah yang selama ini jauh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, serta untuk melengkapi peran puskesmas dan posyandu yang telah ada.