🔴 Breaking
BPJS Kesehatan Menyatakan Kesediaan untuk Bekerja Sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia Prabowo Mendorong Percepatan Riset Vaksin Malaria di BRIN Rupiah Mencapai Rp 18.184 per Dolar AS, Masyarakat Berbondong-bondong Menukarkan Valas Bill Gates Prediksi AI dan Robot Akan Menggantikan Pekerjaan Manusia Krisis Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo, Kasus Melampaui 10 Ribu dan Hampir 5 Ribu Korban Jiwa --- Kehidupan Pedagang di Tengah Aksi Demonstrasi di Monas --- Mengenal Heatstroke: Bahaya yang Mengintai Pelari di Cuaca Panas Rektor UIN Saizu Lantik Lima Pejabat Baru, Soroti Pentingnya Kolaborasi dan Penguatan Usulan Koperasi Desa untuk Penyaluran Gaji Pensiunan ASN, Taspen Menyatakan Sikap BPJS Kesehatan Menyatakan Kesediaan untuk Bekerja Sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia Prabowo Mendorong Percepatan Riset Vaksin Malaria di BRIN Rupiah Mencapai Rp 18.184 per Dolar AS, Masyarakat Berbondong-bondong Menukarkan Valas Bill Gates Prediksi AI dan Robot Akan Menggantikan Pekerjaan Manusia Krisis Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo, Kasus Melampaui 10 Ribu dan Hampir 5 Ribu Korban Jiwa --- Kehidupan Pedagang di Tengah Aksi Demonstrasi di Monas --- Mengenal Heatstroke: Bahaya yang Mengintai Pelari di Cuaca Panas Rektor UIN Saizu Lantik Lima Pejabat Baru, Soroti Pentingnya Kolaborasi dan Penguatan Usulan Koperasi Desa untuk Penyaluran Gaji Pensiunan ASN, Taspen Menyatakan Sikap
Kesehatan

BPJS Kesehatan Menyatakan Kesediaan untuk Bekerja Sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan kesiapannya untuk menjalin kemitraan dengan Klinik Koperasi Merah Putih, dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku.

Eko Prasetyo

Penulis

29 October 2026
4 kali dibaca
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Jakarta - BPJS Kesehatan mengungkapkan niatnya untuk menjalin kerja sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih. Dalam pernyataannya, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk kolaborasi dengan klinik tersebut, asalkan mengikuti pedoman dari pihak regulator.

Abdi Kurniawan Purba, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator," ungkap Abdi saat berbincang dengan media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).

Proses Izin Kerja Sama

Lebih lanjut, Abdi menambahkan bahwa jika regulator memberikan izin dan sesuai dengan ketentuan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan segera melaksanakan kerja sama, baik dengan Klinik Koperasi Merah Putih maupun klinik swasta lainnya.

Tujuan Klinik Koperasi Merah Putih

Klinik Koperasi Merah Putih merupakan hasil dari Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Klinik ini dirancang untuk menjadi salah satu unit usaha dalam koperasi, bersamaan dengan layanan lainnya seperti gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan logistik, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah yang selama ini jauh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, serta untuk melengkapi peran puskesmas dan posyandu yang telah ada.

Artikel Terkait