Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang akan dimulai di Jakarta dan kemudian diperluas ke Bali. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan kawasan keuangan internasional yang terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi PFII masih dalam tahap berlangsung. “Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” ungkap Airlangga pada hari Kamis (29/10/2026).
Jakarta sebagai Lokasi Awal
Pemilihan Jakarta sebagai lokasi pertama didasarkan pada penilaian bahwa kota ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kota global. Pengembangan PFII akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan arahan Presiden, dimulai dari Jakarta dan dilanjutkan ke Bali.
“Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” tambahnya.
Aspek Regulasi dan Penyelesaian Sengketa
Melalui PFII, pemerintah berharap dapat menciptakan kerangka yang mendukung aktivitas keuangan internasional. Namun, untuk merealisasikannya, masih diperlukan penyelesaian berbagai aspek regulasi dan kesiapan operasional. Airlangga menjelaskan bahwa meskipun landasan undang-undang telah selesai, pemerintah masih harus menyelesaikan aturan turunan serta mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mendukung operasional PFII.
“Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” jelasnya.
Kesiapan ini sangat penting agar kerangka hukum dan pelaksanaan PFII dapat berjalan dengan baik. Pemerintah juga sedang mempelajari model Dubai International Financial Center sebagai acuan dalam merancang pusat finansial internasional di Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah merancang sistem yang memungkinkan proses banding dilakukan satu kali melalui mekanisme dua tingkat atau two-tier, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penanganan sengketa berkaitan dengan aktivitas keuangan dan investasi internasional di PFII.
Dalam rancangan PFII, hakim yang menangani sengketa akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA), dengan mekanisme yang mengadopsi beberapa karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law. Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membedakan penerapan sistem hukum kontinental atau continental law dengan common law.
“Tetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” tutupnya.