PT Taspen (Persero) saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai rencana pengalihan saluran pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini muncul seiring dengan usulan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menjadi salah satu mitra dalam penyaluran dana pensiun.
Pernyataan Taspen Terkait Penyaluran Pensiun
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan akhir yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia menegaskan bahwa selama belum ada regulasi baru, proses penyaluran gaji pensiunan akan tetap berlangsung seperti biasa. "Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN," jelas Henra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Henra juga menjelaskan bahwa Taspen telah menjalin kerja sama dengan 46 mitra bayar resmi, yang mencakup perbankan daerah, BUMN, dan PT Pos Indonesia. Dia menekankan bahwa pemilihan mitra bayar gaji pensiunan dilakukan dengan kriteria yang ketat, di mana setiap calon mitra harus memenuhi syarat, lulus evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola yang transparan. "Taspen memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta," tambahnya.
Regulasi dan Prinsip Pelayanan Taspen
Penyaluran gaji pensiunan oleh Taspen mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 mengenai Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang bersumber dari APBN. Henra menekankan bahwa Taspen selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para purnabakti. Setiap kemitraan yang terjalin harus mampu mendukung prinsip utama pelayanan Taspen. "Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta harus sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan KDKMP sebagai alternatif saluran pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Usulan ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. "Maksudnya adalah pihak koperasi menawarkan diri untuk ikut dalam mekanisme pembayaran gaji. Saya baru saja berbicara dengan Pak Menkeu, nanti akan ada rapat bersama,” ungkap Ferry di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia menekankan bahwa pembahasan ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke ranah teknis.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap pertimbangan dan membutuhkan kajian yang mendalam. "Ini masih sebatas opsi. Perlu dikaji secara matang karena selama ini sistem penggajian sudah melembaga melalui perbankan. Jangan sampai ada kemunduran, dan yang paling utama jangan sampai menyulitkan para ASN," tegas Bima Arya.