PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan layanan pensiun. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun yang diadakan di Aula Gedung Yusuf Anwar, Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, serta Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprionto. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pembayaran pensiun dan membangun integrasi data berbasis sistem antara TASPEN dan Ditjen Perbendaharaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, ketepatan sasaran, dan kemudahan dalam penyaluran hak-hak ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Penguatan Tata Kelola dan Pengelolaan Data
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan data, yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan layanan jaminan sosial bagi ASN yang terpercaya. "Melalui sinergi ini, TASPEN terus mendorong pengelolaan data yang aman, akurat, dan terintegrasi sehingga seluruh manfaat dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran bagi lebih dari 9 juta penerima manfaat dan 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Integrasi Data untuk Manfaat ASN
Kerja sama antara TASPEN dan Kementerian Keuangan juga mencakup pengintegrasian data antar-aplikasi untuk beberapa poin utama. Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun, TASPEN memberikan penghargaan kepada Mitra Kerja Pembayaran Pensiun Terbaik, yang dinilai secara obyektif berdasarkan evaluasi kinerja dan tingkat pencapaian autentikasi peserta.
Saat ini, TASPEN telah menjalin kerja sama dengan 46 mitra bayar dari sektor perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun. Setiap mitra bayar diharuskan memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku. TASPEN juga memastikan perlakuan yang setara kepada semua mitra bayar yang berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Integrasi data dan penguatan tata kelola ini merupakan bagian dari dukungan TASPEN terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.