🔴 Breaking
Nasional

KPK Umumkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Galang Mahesa

Penulis

15 September 2026
5 kali dibaca
Delapan tersangka pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keluar gedung merah putih usai menjalani pemeriksaan, Selasa (15/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )
Delapan tersangka pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keluar gedung merah putih usai menjalani pemeriksaan, Selasa (15/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi.

Selain itu, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta beberapa orang kepercayaan menteri, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi juga terlibat dalam kasus ini. Pada hari Senin, 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 19 orang yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, KPK kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," jelas Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih pada 15 September 2026.

Delapan tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 September hingga 4 Oktober 2026. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Pasal yang Dikenakan

Untuk pihak pemberi, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik.

Artikel Terkait