🔴 Breaking
Ekonomi

Larangan Ekspor Benih Lobster dan Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan budi daya lobster domestik guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya dengan melarang ekspor benih lobster.

Eko Prasetyo

Penulis

13 October 2026
6 kali dibaca
Menko Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Liputan6.com/ Arief Rahman H)
Menko Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Liputan6.com/ Arief Rahman H)

Pemerintah Indonesia berupaya mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri agar nelayan dan pembudidaya dapat lebih menikmati nilai tambah dari komoditas laut. Saat ini, Indonesia diperkirakan memiliki potensi benih bening lobster (BBL) mencapai ratusan juta ekor setiap tahunnya, namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal karena masih adanya praktik penyelundupan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa potensi benih lobster di Indonesia dapat mencapai hampir 500 juta ekor per tahun. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) mencatat potensi tersebut sekitar 465,8 juta ekor per tahun. Besarnya potensi ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk tetap melarang ekspor benih lobster dan mengarahkan pemanfaatannya untuk budi daya di dalam negeri.

Pemberantasan Penyelundupan dan Tantangan Harga

Dengan membesarkan lobster hingga siap dijual, pemerintah berharap nilai ekonomi yang diperoleh tidak hanya berasal dari penjualan benih. Trenggono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor BBL. "Selamanya tetap setop, iya," ujarnya setelah peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Kebijakan ini juga menempatkan pemberantasan penyelundupan sebagai salah satu prioritas utama pemerintah. Potensi sumber daya laut yang besar tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal jika benihnya terus keluar secara ilegal dan pengembangan budi daya di dalam negeri tidak berjalan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah perbedaan harga benih lobster antara nelayan di Indonesia dan pasar luar negeri. Trenggono menyebutkan bahwa harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp 8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam bisa mencapai Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per ekor dalam kondisi tertentu.

Selisih harga ini menunjukkan insentif ekonomi yang besar dalam perdagangan benih lobster. Vietnam sendiri memiliki kegiatan budi daya lobster berskala besar dan memerlukan pasokan benih untuk mendukung produksinya. Namun, keuntungan dari perdagangan tidak dapat membenarkan praktik penyelundupan yang berisiko menghambat pengembangan industri budi daya nasional dan mengurangi kesempatan Indonesia untuk mendapatkan nilai tambah dari sumber daya lautnya.

Upaya Penegakan Hukum dan Kerja Sama Bilateral

Beberapa kasus penyelundupan yang terjadi menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung. Pada 3 September 2026, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150.000 benih lobster di kawasan Tol Jagorawi. Selain itu, pada 18 September 2026, petugas gabungan juga menggagalkan pengiriman 48.800 benih lobster melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Kasus-kasus ini menggambarkan tantangan dalam pengawasan jalur pengiriman, meskipun jumlah benih yang disita tidak sepenuhnya mencerminkan keseluruhan volume penyelundupan yang terjadi.

Untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan, pemerintah meluncurkan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Satuan tugas ini dibentuk untuk menyatukan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak pengeluaran benih lobster secara ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menekankan pentingnya penindakan yang tidak hanya berhenti pada kurir atau individu yang membawa benih, tetapi juga menelusuri jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan penyelundupan.

Dudung menjelaskan bahwa Satgas P2BBL tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang ada, melainkan bertugas menyatukan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang telah dimiliki oleh berbagai instansi. Pelaksanaan tugas Satgas akan dievaluasi setiap bulan, dan hasil evaluasi tersebut direncanakan akan dilaporkan kepada Presiden untuk memantau pencapaian target dan efektivitas penindakan.

Sementara itu, pemerintah juga telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, menurut Trenggono, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan. Saat ini, fokus pemerintah adalah memperbaiki kondisi di dalam negeri, termasuk memperkuat penegakan hukum dan mengembangkan budi daya agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai pemasok benih.

Larangan ekspor benih lobster disertai dengan upaya meningkatkan kemampuan pembesaran lobster di dalam negeri. Pemerintah ingin agar Indonesia memperoleh nilai tambah dari penjualan lobster hasil budi daya, bukan hanya dari perdagangan benih. Data KKP menunjukkan bahwa produksi lobster budi daya nasional mencapai 437 ton pada tahun 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi 481 ton pada tahun 2024. Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada tahun 2026.

Salah satu langkah yang telah diambil adalah percontohan budi daya lobster di Batam, Kepulauan Riau. KKP melaporkan bahwa sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan tersebut telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026. Capaian ini menunjukkan adanya peluang untuk memasarkan lobster hasil pembesaran di Indonesia ke pasar ekspor. Namun, untuk mengukur keberhasilan kebijakan secara menyeluruh, diperlukan data yang lebih lengkap mengenai perkembangan produksi, biaya pakan dan operasional, tingkat kelangsungan hidup lobster, waktu pembesaran, serta harga jual saat panen.

Informasi tersebut sangat penting untuk menentukan apakah budi daya dapat menjadi pilihan usaha yang menguntungkan bagi nelayan dan pembudidaya. Pembesaran lobster memerlukan waktu, biaya, dan pengelolaan yang berbeda dibandingkan dengan menjual benih. Keberhasilan kebijakan juga tidak hanya dapat diukur dari larangan ekspor benih atau jumlah kasus penyelundupan yang ditindak, tetapi juga dari peningkatan produksi dan kemampuan pelaku usaha lokal untuk mempertahankan usaha mereka.

Pengembangan budi daya lobster juga berkaitan erat dengan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Perbedaan harga benih, kebutuhan modal, serta lamanya waktu pembesaran dapat memengaruhi keputusan nelayan untuk menjual benih atau mengembangkannya menjadi lobster siap panen. Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa penjualan benih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena pembesaran membutuhkan biaya dan waktu yang lebih panjang. Oleh karena itu, kebijakan penghentian ekspor perlu diimbangi dengan dukungan agar nelayan memiliki pilihan usaha yang realistis.

Pemerintah menekankan bahwa pemberantasan penyelundupan harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola benih lobster. Dudung juga menegaskan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara proporsional, dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai aturan. Oleh karena itu, dampak kebijakan perlu dinilai dari lebih banyak indikator, termasuk perubahan pendapatan nelayan penangkap benih, jumlah nelayan yang terlibat dalam budi daya, akses terhadap modal dan sarana pembesaran, serta keuntungan yang diperoleh saat panen.

Data tersebut saat ini belum cukup tersedia dalam informasi yang menjadi dasar naskah ini. Tanpa angka yang jelas, belum dapat dipastikan seberapa besar penghentian ekspor benih dan penguatan penindakan telah meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir. Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan hanya menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal, tetapi juga membangun ekosistem budi daya yang kompetitif agar potensi ratusan juta benih per tahun benar-benar dapat memberikan nilai tambah bagi nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional.

Artikel Terkait