Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima penyerahan hasil sitaan lelang dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang berkaitan dengan kasus korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Total uang yang diserahkan mencapai Rp 2.786.999.831, hasil dari proses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap kedua yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses Likuidasi yang Berlanjut
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyatakan bahwa kasus ini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana di sektor perbankan, khususnya dalam hal pemulihan aset. "Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," ujarnya di Indramayu pada Kamis (22/10/2026).
Fajar juga menjelaskan bahwa proses likuidasi masih berlangsung dengan koordinasi yang erat bersama Kejari Indramayu, mengingat masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terkait kasus perbankan tersebut. "Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Masih ada beberapa agunan kredit yang harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," tambahnya.
Pemulihan Aset yang Terus Diupayakan
Saat ini, dana yang berhasil dihimpun dari upaya penagihan dan lelang dalam proses likuidasi telah mencapai sekitar Rp 120 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 40 persen dari total dana yang disalurkan LPS untuk klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar kepada nasabah BPR KRI, yang berjumlah Rp 312 miliar. LPS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset, mengingat masih terdapat ratusan agunan yang akan dilelang. Seluruh hasil lelang nantinya akan diserahkan kepada LPS untuk mengembalikan dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen LPS dalam mengejar pelaku tindak pidana perbankan agar mendapatkan hukuman yang setimpal, memulihkan kerugian dana penjaminan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kepala Kejari Indramayu, Niko, juga menyambut positif sinergi yang terjalin dengan LPS. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tipikor memerlukan langkah-langkah luar biasa karena termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. "Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan," ungkap Niko.
Kasus korupsi di BPR KRI berlangsung antara tahun 2013 hingga 2021 dengan modus penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang diberikan atas instruksi langsung dari direksi di luar kewenangannya. Akibat penyelewengan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada LPS, yang kemudian menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.