Praktik ilegal di sektor pangan kembali teridentifikasi setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama polisi mengungkap pengoplosan 600 ton beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Cipinang. Tindakan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar dan mengakibatkan subsidi beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tepat sasaran.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama dengan Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang berada di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Di sana, petugas menemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang telah disalahgunakan.
Praktik Curang yang Merugikan Masyarakat
Para pengoplos memanfaatkan kualitas beras SPHP yang baik, yang berasal dari hasil panen petani lokal. Beras yang seharusnya dikemas khusus untuk bantuan kepada masyarakat miskin justru dibongkar, diproses ulang, dan dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium demi keuntungan pribadi. "Ini sudah tidak sehat (beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus, ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang," jelas Andi Amran Sulaiman.
Potensi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar didasarkan pada surat penugasan tambahan kedua program SPHP dari Bapanas kepada Perum Bulog yang dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2026. Pada saat itu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 694,3 miliar untuk menambah 125,8 ribu ton beras dengan subsidi sebesar Rp 5.510 per kilogram. Ketika nilai subsidi tersebut dikalikan dengan 600 ton beras yang dioplos, maka muncul angka kerugian yang signifikan.
Respons Keras dari Pemerintah
Amran menunjukkan kemarahan atas tindakan oknum pengoplos yang memanfaatkan beras bersubsidi. "Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap produsen dan konsumen yang sama-sama dirugikan.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan subsidi besar dari dua sisi, yaitu hulu dan hilir. Di bagian hulu, dana negara dialokasikan untuk mendukung produksi melalui subsidi pupuk dan alat pertanian. Sementara di hilir, Bapanas menyalurkan subsidi harga agar beras SPHP dapat dijual kepada masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. Namun, kenyataannya beras tersebut dijual dengan harga Rp 17.000 per kilogram, yang sangat memberatkan masyarakat yang membutuhkan.
Amran menegaskan bahwa beras SPHP merupakan alat untuk mengintervensi pasar, mengendalikan inflasi, dan menjamin keterjangkauan harga bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, praktik pengoplosan ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan tegas di lapangan juga merupakan instruksi langsung dari Kepala Negara untuk menindak mafia pangan. "Ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," pungkas Amran.