Hari ini, 23 Juli 2026, menjadi momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42. Peringatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah 'Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan'. Namun, peringatan kali ini juga diwarnai oleh kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai masa depan anak-anak di Indonesia.
Anak-anak di Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius berupa obesitas yang meningkat dengan cepat. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini diperkirakan akan menjadi persoalan besar bagi bangsa di masa yang akan datang. Dampak negatif dari obesitas tidak hanya berpengaruh pada kesehatan anak, tetapi juga berdampak pada aspek keuangan.
Bahaya GGL
Salah satu penyebab utama fenomena obesitas di kalangan anak-anak adalah tingginya konsumsi produk yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) yang mudah diakses dan terjangkau. Sebuah studi yang dilakukan oleh Ferretti dan Mariani pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga setelah Maldives dan Thailand dalam hal konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Asia Tenggara.
Konsumsi GGL yang berlebihan, terutama gula, dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung. Yang lebih memprihatinkan, masalah ini sudah menjangkau anak-anak. Menurut penelitian Kementerian Kesehatan pada tahun 2024, satu dari lima anak usia sekolah (5-12 tahun) dan satu dari tujuh remaja (13-18 tahun) di Indonesia mengalami obesitas. Hampir setengah dari anak-anak di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setiap hari, dan sembilan dari sepuluh anak belum memenuhi rekomendasi konsumsi buah dan sayur.
Laporan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa berbagai PTM ini merupakan masalah serius yang menyedot anggaran besar untuk pelayanan kesehatan, karena memerlukan pengobatan intensif dan perawatan jangka panjang. Penyakit ini telah menyerap sekitar 26% dari anggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencapai Rp 50,28 triliun. Ini mencerminkan bahwa konsumsi minuman manis yang berlebihan tidak hanya merugikan kesehatan anak, tetapi juga membebani keuangan negara.
Regulasi Cukai MBDK
Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, diperlukan langkah-langkah preventif dan promotif untuk mengurangi jumlah anak yang menderita PTM serta menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional. Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang tidak hanya menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah penerapan cukai pada MBDK. Rekomendasi dari WHO dan UNICEF menunjukkan bahwa kebijakan fiskal ini efektif dalam mengurangi konsumsi gula dan mendorong reformulasi produk. Selain itu, penerapan cukai pada MBDK juga dapat menjadi instrumen kebijakan yang strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.
Studi yang dilakukan oleh CISDI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa penerapan cukai dapat meningkatkan harga MBDK hingga 20%. Kenaikan harga ini diperkirakan akan menurunkan konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK hingga 18%, sehingga masyarakat beralih ke pilihan minuman yang lebih sehat. Dengan demikian, implementasi cukai MBDK bukan hanya sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan konsumsi GGL sesuai dengan amanat Pasal 194 PP Nomor 28/2024.
Tantangan dari Industri
Meski memiliki potensi manfaat, usulan penerapan cukai MBDK di Indonesia menghadapi tantangan politik dan komersial yang signifikan. Sejak wacana ini muncul beberapa tahun lalu, belum ada kebijakan konkret yang diambil untuk merealisasikannya. Pemerintah sebelumnya pernah menunjukkan komitmennya untuk memberlakukan cukai MBDK melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025, namun pada awal tahun ini, pemberlakuan tersebut ditunda dengan alasan perekonomian nasional yang belum kuat.
Penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk adanya lobi dari kalangan industri yang merasa bahwa kebijakan cukai akan berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk mereka di pasar.
Perlu Negosiasi
Walaupun terdapat penolakan dari pelaku industri, tidak berarti bahwa pemberlakuan cukai MBDK tidak mungkin dilakukan. Pemerintah dan aktivis perlindungan anak serta pro-kesehatan harus berupaya untuk berdialog dengan kalangan industri agar kebijakan ini dapat diterima. Negosiasi sebaiknya tidak hanya berfokus pada apakah industri akan mengikuti aturan ini, tetapi juga bagaimana menerapkan aturan tersebut agar tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa menimbulkan guncangan ekonomi yang berlebihan.
Pemerintah perlu menegaskan bahwa pemberlakuan cukai MBDK bukan hanya sekadar instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi konsumsi gula berlebih, terutama di kalangan anak-anak, serta mendorong reformulasi produk. Banyak negara telah berhasil menerapkan kebijakan ini tanpa gejolak yang berarti.
Pemerintah juga harus memberikan waktu transisi bagi industri agar tidak mengalami guncangan. Saat ini, industri khawatir bahwa penerapan kebijakan ini secara mendadak akan berdampak pada penjualan dan lapangan kerja, sehingga mereka memerlukan waktu untuk menyesuaikan portofolio produk, investasi, dan strategi harga.
Namun, jika kompromi antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan bisnis dapat tercapai, pemerintah harus melaksanakan cukai MBDK dengan tegas. Dengan cara ini, kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, serta keberlanjutan industri dapat terjaga, sehingga tema peringatan HAN tahun ini, yaitu 'Sayang Anak', 'Lindungi', dan 'Bangun Masa Depan', dapat diimplementasikan secara nyata melalui penerapan cukai MBDK.