Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan layanan hingga tahun 2028. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi pelaku usaha serta memastikan kesiapan ekosistem halal di tanah air.
Detail Perpanjangan Sertifikasi Halal
Pernyataan mengenai penyesuaian ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sebuah sosialisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi industri pada hari Jumat, 16 Oktober 2026. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan hasil evaluasi dan masukan dari pelaku usaha sebelum melakukan penyesuaian jadwal penerapan aturan.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ungkap Susiwijono dalam keterangan tertulisnya.
Rincian Kewajiban Sertifikasi
Kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaksanaan aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai bahwa penyesuaian perlu dilakukan mengingat cakupan kebijakan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak berarti mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Penyesuaian ini dilakukan agar penerapan aturan dapat berjalan dengan efektif, tetap memperhatikan perlindungan konsumen serta kesiapan industri.
Salah satu perubahan penting adalah terkait pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian juga berlaku untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, pemberlakuannya juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dalam hal ini.
Selain itu, beberapa kategori produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026 kini mendapatkan tambahan waktu, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan. Masa penahapan untuk kategori tersebut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Jadwal untuk kategori lainnya akan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, di mana obat bebas dan obat terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang tidak termasuk psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
Seiring dengan perubahan ini, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga kelancaran perdagangan dan daya saing industri halal di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya penyelenggaraan jaminan produk halal yang tetap memberikan perlindungan kepada konsumen sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH secara langsung, sementara perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri mengikuti secara daring. Selain itu, hadir juga Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, serta Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemerintah berharap tambahan masa penahapan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan kategori produk masing-masing.