🔴 Breaking
Elon Musk: Menabung untuk Masa Depan di Era Kecerdasan Buatan Tidak Berguna Kehamilan Pertama Dr. Gia Pratama Setelah Delapan Tahun Menanti Yayasan Al Abidin Selenggarakan Kajian untuk Meningkatkan Etos Kerja Berbasis Islam Mengungkap Alasan di Balik Penghilangan Lantai 13 pada Gedung Tinggi Nvidia: Jerman, Jepang, dan China Dominasi Sektor Manufaktur Global, AS Tersisih Mengolah Kulit Buah Menjadi Eco Enzyme: Proses Fermentasi yang Ramah Lingkungan Tantangan Pengangguran di India: Penurunan Angka Tidak Berarti Peningkatan Kesempatan Kerja Pertamina Kembangkan Minyak Jelantah Menjadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Ramah Lingkungan Vietnam Siap Menggeser Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Aktivis 98 Desak Prabowo-Gibran Laksanakan Agenda Reformasi atau Mundur Elon Musk: Menabung untuk Masa Depan di Era Kecerdasan Buatan Tidak Berguna Kehamilan Pertama Dr. Gia Pratama Setelah Delapan Tahun Menanti Yayasan Al Abidin Selenggarakan Kajian untuk Meningkatkan Etos Kerja Berbasis Islam Mengungkap Alasan di Balik Penghilangan Lantai 13 pada Gedung Tinggi Nvidia: Jerman, Jepang, dan China Dominasi Sektor Manufaktur Global, AS Tersisih Mengolah Kulit Buah Menjadi Eco Enzyme: Proses Fermentasi yang Ramah Lingkungan Tantangan Pengangguran di India: Penurunan Angka Tidak Berarti Peningkatan Kesempatan Kerja Pertamina Kembangkan Minyak Jelantah Menjadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Ramah Lingkungan Vietnam Siap Menggeser Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Aktivis 98 Desak Prabowo-Gibran Laksanakan Agenda Reformasi atau Mundur
Ekonomi

PKB Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPN 11% untuk Pembalut

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada produk pembalut, yang dianggap sebagai kebutuhan dasar bagi p...

Galang Mahesa

Penulis

01 November 2026
6 kali dibaca
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB, Nadya Alfi Roihana, menyatakan bahwa pembalut merupakan kebutuhan pokok bagi perempuan. Ia menekankan bahwa kemampuan masyarakat untuk membeli pembalut masih sangat bervariasi, sehingga pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pajak ini.

Nadya mengungkapkan, "Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut." Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti bahwa penerapan PPN ini dapat menambah beban finansial bagi perempuan.

Kondisi Ekonomi Perempuan yang Beragam

Menurut Nadya, pembalut bukanlah pengeluaran yang bersifat insidental. Ia menjelaskan, "Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari." Ia juga menekankan bahwa masih banyak perempuan, terutama di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, yang kesulitan untuk mendapatkan pembalut yang layak.

Ia menambahkan, "Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak." Nadya menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan pajak ini dan menyarankan agar sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang lebih mapan dioptimalkan.

Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menyatakan bahwa barang konsumsi umumnya termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), kecuali untuk barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan bahwa pembalut dikenakan PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Ia menegaskan, "Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut."

Inge juga menekankan bahwa pengenaan PPN atas pembalut tidak dimaksudkan sebagai pajak khusus bagi perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku untuk konsumsi barang. Ia menambahkan bahwa setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan untuk produk ini perlu dipertimbangkan dengan seksama, termasuk dampaknya bagi masyarakat.

Isu mengenai pengenaan pajak 11% untuk pembalut ini telah ramai dibicarakan di media sosial, menarik perhatian banyak warganet.

Artikel Terkait