Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB, Nadya Alfi Roihana, menyatakan bahwa pembalut merupakan kebutuhan pokok bagi perempuan. Ia menekankan bahwa kemampuan masyarakat untuk membeli pembalut masih sangat bervariasi, sehingga pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pajak ini.
Nadya mengungkapkan, "Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut." Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti bahwa penerapan PPN ini dapat menambah beban finansial bagi perempuan.
Kondisi Ekonomi Perempuan yang Beragam
Menurut Nadya, pembalut bukanlah pengeluaran yang bersifat insidental. Ia menjelaskan, "Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari." Ia juga menekankan bahwa masih banyak perempuan, terutama di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, yang kesulitan untuk mendapatkan pembalut yang layak.
Ia menambahkan, "Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak." Nadya menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan pajak ini dan menyarankan agar sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang lebih mapan dioptimalkan.
Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menyatakan bahwa barang konsumsi umumnya termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), kecuali untuk barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan bahwa pembalut dikenakan PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Ia menegaskan, "Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut."
Inge juga menekankan bahwa pengenaan PPN atas pembalut tidak dimaksudkan sebagai pajak khusus bagi perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku untuk konsumsi barang. Ia menambahkan bahwa setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan untuk produk ini perlu dipertimbangkan dengan seksama, termasuk dampaknya bagi masyarakat.
Isu mengenai pengenaan pajak 11% untuk pembalut ini telah ramai dibicarakan di media sosial, menarik perhatian banyak warganet.