🔴 Breaking
Nasional

Waspadai Potensi Penyalahgunaan dalam RUU Perampasan Aset

Pakar hukum Dr. Arie Yusuf Amir mengungkapkan kekhawatiran tentang RUU Perampasan Aset, terutama terkait prinsip non-conviction based yang berisiko disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Fehardian Rahaja

Penulis

28 September 2026
5 kali dibaca
Pakar hukum Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Suara.com/Dea)
Pakar hukum Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Suara.com/Dea)

Pada Senin, 28 September 2026, Dr. Arie Yusuf Amir, seorang pakar hukum, memberikan kritik tajam terhadap RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan yang dapat muncul dari penerapan prinsip non-conviction based (NCB) dalam undang-undang tersebut, yang memungkinkan perampasan aset tanpa adanya putusan pidana yang sah.

Risiko Penyalahgunaan dan Ketidakpastian Hukum

Menurut Arie, meskipun RUU ini merupakan langkah positif dalam menegakkan prinsip bahwa kejahatan tidak seharusnya memberikan keuntungan, penerapannya dapat berisiko menjadi "kotak pandora" baru jika tidak diatur dengan baik. Ia menyatakan, "RUU Perampasan Aset sekarang masuk fase serius, sehingga terbuka ruang bagi aspirasi publik. Tapi, pemberlakuannya berpotensi menjadi kotak pandora baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."

Kritik terhadap Mekanisme NCB

Arie menjelaskan bahwa mekanisme NCB memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, metode ini dapat disalahgunakan untuk menekan lawan politik, pegawai negeri, atau pelaku usaha oleh oknum aparat penegak hukum. Ia mengidentifikasi empat modus penyalahgunaan yang mungkin terjadi, di antaranya:

1. Penetapan status aset sebagai "terkait tindak pidana" tanpa uji kualitas bukti, di mana aparat hanya mengandalkan syarat formal jumlah alat bukti.

2. Kekayaan yang tidak wajar digunakan sebagai bukti utama, padahal seharusnya hanya menjadi indikator awal untuk penelusuran lebih lanjut.

3. Penetapan status "buron" atau "tidak ditemukan" yang dilakukan secara prematur tanpa pemanggilan yang layak.

4. Pencabutan atau penundaan permohonan NCB yang digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Arie juga mengkritik beberapa istilah dalam draf RUU yang dinilai multitafsir. Ia menegaskan pentingnya definisi yang jelas untuk frasa 'Perkara Pidana Tidak Dapat Disidangkan', agar penyidik tidak sembarangan mengalihkan perkara ke jalur perampasan aset. Selain itu, ia juga menyoroti risiko yang muncul dari menjadikan putusan lepas sebagai dasar NCB, yang dapat melanggar asas ne bis in idem, serta kekhawatiran terkait minimnya standar verifikasi independen untuk kondisi sakit permanen.

Pentingnya Penguatan Pengawasan

Dr. Arie Yusuf Amir menekankan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi dengan penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komjak, dan Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Artikel Terkait