Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan keputusan akhir yang tidak mudah untuk diubah. Ia menjelaskan bahwa dalam proses hukum tata usaha negara, terdapat tiga tingkat yang harus dilalui sebelum mencapai putusan kasasi, seperti yang terjadi dalam kasus ijazah Gibran. "Pertama di level pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, dan terakhir Mahkamah Agung yang dikenal dengan istilah kasasi," ungkap Bivitri melalui pesan suara.
Peluang Peninjauan Kembali
Bivitri menambahkan bahwa meskipun putusan tersebut sulit untuk diubah, masih ada kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali secara normatif. "Namun, peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa, dan jika ada penolakan, alasannya harus sangat spesifik, mengingat ini adalah perkara tata usaha negara," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa peninjauan kembali tidak dapat diajukan dengan bukti baru, melainkan harus berdasarkan alasan yang disampaikan langsung oleh pemerintah.
Detail Putusan MA
Putusan MA mengenai perkara Suket penyetaraan ijazah Gibran dikeluarkan pada 30 Oktober 2026, dengan amar putusan yang menyatakan: "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya." Selain itu, putusan MA juga menegaskan untuk membatalkan keputusan judex facti, yang merupakan putusan yang telah dikeluarkan dalam persidangan tingkat pertama dan kedua. Persidangan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor putusan 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sedangkan persidangan kedua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan nomor putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan sebelumnya.
MA kemudian memutuskan untuk mengadili sendiri gugatan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dalam putusan yang dikabulkan, dinyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.