Bea Cukai Malang mengungkap pengiriman 172.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan dalam sebuah truk di Kabupaten Malang pada Selasa, 7 April dini hari. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi perorangan.
Pada malam sebelumnya, tepatnya Senin, 6 April, petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumpang. Sekitar pukul 03.00 WIB, truk yang dicurigai mulai bergerak dan petugas segera melakukan pengejaran. Truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai barang di dalam truk. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terdeteksi adanya muatan rokok ilegal yang disamarkan. Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa terdapat 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Penemuan ini menegaskan upaya Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.