🔴 Breaking
Teknologi

Bea Cukai Malaysia Amankan Chip AI Senilai Rp 220 Miliar di Bandara KLIA

Bea Cukai Malaysia berhasil menyita 30 server berisi chip kecerdasan buatan senilai 49,5 juta ringgit Malaysia di Bandara Internasional Kuala Lumpur, yang diduga akan diselundupkan ke negara lain.

Galang Mahesa

Penulis

31 October 2026
12 kali dibaca
Gedung Terminal Utama dan Menara di KLIA(Dok. Wikimedia Commons/Craig)
Gedung Terminal Utama dan Menara di KLIA(Dok. Wikimedia Commons/Craig)

Bea Cukai Malaysia melakukan penyitaan terhadap 30 server yang mengandung chip kecerdasan buatan (AI) dengan nilai mencapai 49,5 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar Rp 220 miliar, di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Penemuan ini terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika petugas melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang terletak di zona perdagangan bebas KLIA.

Direktur Bea Cukai KLIA, Aspalila Ag Tuah, menjelaskan bahwa seluruh server tersebut dideklarasikan sebagai komponen elektronik biasa dalam dokumen pengiriman udara. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor ke negara tujuan berikutnya. Server-server ini diketahui dibawa dari sebuah negara di Asia dan direncanakan untuk diekspor kembali ke negara Asia lainnya. Aspalila menambahkan bahwa sindikat ini menggunakan Malaysia sebagai tempat transit untuk memastikan tidak ada kendala dalam pengiriman.

Potensi Penggunaan Chip untuk Teknologi Militer

Bea Cukai mencatat bahwa chip yang terdapat dalam server tersebut berpotensi digunakan dalam pengembangan teknologi militer. Penyelidikan terkait kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 dari Undang-Undang Perdagangan Strategis 2010, yang mengatur barang-barang dengan tujuan ganda yang dapat digunakan untuk pengembangan senjata pemusnah massal. Asisten Direktur Senior Sekretariat Perdagangan Strategis Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), Masyita Ismail, menyatakan bahwa barang guna ganda adalah barang yang dapat digunakan untuk keperluan sipil maupun militer.

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda hingga 20 juta ringgit (sekitar Rp 89 miliar), sementara individu dapat dikenakan denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp 45 miliar) dan hukuman penjara hingga 10 tahun. Hingga saat ini, belum ada penangkapan yang dilakukan, namun perusahaan Malaysia yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan.

Kasus Penyitaan Chip AI yang Meningkat

Tahun ini, setidaknya terdapat lima kasus terkait sindikat ini, dengan total nilai sitaan melebihi 100 juta ringgit (sekitar Rp 444 miliar). Salah satu kasus sebelumnya terjadi pada 5 Juni 2026, di mana petugas menyita 72 server yang berisi chip AI canggih senilai 52,9 juta ringgit (sekitar Rp 235 miliar). Sebelumnya, Amerika Serikat telah membatasi ekspor chip AI canggih, termasuk produk dari Nvidia, ke China. Para penyelundup kemudian diketahui sering menggunakan Malaysia sebagai jalur transit sebelum mengirimkan chip tersebut ke China.

Seiring dengan tekanan dari AS, Malaysia mulai mewajibkan izin perdagangan strategis untuk ekspor, pengiriman ulang, dan transit chip AI berkinerja tinggi yang diproduksi di AS sejak 14 Juli 2025. Negara-negara seperti Singapura dan Taiwan juga menerapkan peraturan serupa. Menurut MITI, chip yang memerlukan izin adalah chip dengan nilai Total Processing Performance (TPP) minimal 4.800, dan izin tersebut harus diajukan 30 hari sebelum chip masuk ke Malaysia.

Artikel Terkait