🔴 Breaking
Nasional

Kritik Terhadap Penyaluran BSU: Perlunya Integrasi Data untuk Pekerja Informal

Pakar hukum ketenagakerjaan dari UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum adil karena mengabaikan buruh informal. Ia mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan...

Fehardian Rahaja

Penulis

31 October 2026
8 kali dibaca
Ilustrasi BSU (unsplash)
Ilustrasi BSU (unsplash)

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengungkapkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum memenuhi prinsip keadilan, terutama bagi buruh informal. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, ia menekankan pentingnya integrasi basis data tunggal yang mencakup pekerja informal dalam kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah.

Menurut Nabiyla, sistem penyaluran bantuan yang saat ini bergantung pada data BPJS menyebabkan kelompok pekerja yang rentan, termasuk buruh formal yang tidak terdaftar, kehilangan hak mereka. Ia menyatakan, "BSU itu kan dilihatnya memang dari yang terdaftar BPJS, karena memang dia dilihatnya dari upah yang terdaftar di BPJS. Sementara, pekerja-pekerja informal kebanyakan tidak terdaftar di BPJS. Sehingga mereka kemudian tidak bisa mendapatkan mendapatkan BSU."

Kerugian bagi Pekerja Rentan

Nabiyla menambahkan bahwa model penyaluran yang ada saat ini justru merugikan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. "Artinya secara tidak langsung kan BSU jadi tidak bisa menyasar pekerja-pekerja yang paling precarious (rawan) ya, karena kan pekerja-pekerja informal, pekerja yang tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan itu justru secara kondisi sosial lebih rentan dibandingkan mereka yang terdaftar di BPJS," ungkapnya.

Ia juga mencatat bahwa tanpa adanya basis data yang terintegrasi, pemerintah terus mengulangi masalah yang sama setiap kali menyalurkan program bantuan sosial di sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini dengan memperkuat basis data yang memadai, sehingga pekerja formal juga dapat menerima bantuan.

Usulan untuk Meningkatkan Cakupan Perlindungan Sosial

Untuk membangun basis data yang terpusat, Nabiyla mendorong pemerintah agar pekerja sektor informal dapat terdaftar dalam skema kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah. "Salah satu hal yang bisa dipikirkan menurut saya adalah memastikan bahwa pekerja informal itu enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, karena semakin banyak pekerja informal yang enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, maka mereka kemudian jadi bisa punya masuk ke dalam data, ke dalam basis data dan kemudian mereka jadi bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang seharusnya bisa mereka dapatkan, itu sih," paparnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kelemahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis dalam transfer dana bantuan karena tidak mencakup rincian identitas dan rekening penerima secara individual. "Sehingga memang seharusnya data yang dimiliki itu adalah data seperti datanya Kemensos yang nanti bisa dijadikan data. Bisa dijadikan data untuk dijadikan penyaluran dana," tambahnya.

Selain itu, sistem yang ada juga merugikan buruh formal yang tidak terdaftar oleh perusahaan. Ketiadaan pendaftaran tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Dengan adanya regulasi baru seperti UU Perlindungan Ketenagakerjaan, integrasi data menjadi semakin mendesak untuk memastikan jaminan sosial bagi pekerja informal dapat terpenuhi.

Artikel Terkait