🔴 Breaking
Nasional

PDIP Pertimbangkan Hak Angket Pasca Putusan MA Terkait Gibran

Setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa Surat Keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah, PDIP mulai menjajaki kemungkinan hak angket di parlemen dengan melibatkan partai lain.

Fehardian Rahaja

Penulis

31 October 2026
7 kali dibaca
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi pada Jumat (30/10/2026) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Menanggapi hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan pentingnya dialog dengan partai-partai lain untuk mendorong hak angket di parlemen.

Hasto menegaskan bahwa masalah keabsahan dokumen tersebut bukan hanya isu internal partai, melainkan persoalan yang menyangkut seluruh bangsa. Ia menyatakan, "Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan." Dengan demikian, isu ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya milik PDIP atau partai lainnya.

Pembicaraan Lintas Partai

Ketika ditanya mengenai langkah PDIP dalam mendorong hak angket, Hasto menjelaskan bahwa partainya memiliki kekuatan 18 persen di parlemen dengan 110 kursi. Ia menekankan bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan secara terpisah dan memerlukan dialog dengan partai-partai lain. "Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," tambahnya.

Status Pembicaraan dengan Partai Lain

Hasto juga menyebutkan bahwa pembicaraan dengan partai-partai lain baru dimulai. "Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," ujarnya. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 telah dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya.

Putusan ini dibacakan pada hari yang sama, menandai langkah penting dalam konteks politik menjelang pemilihan presiden mendatang.

Artikel Terkait