🔴 Breaking
Ekonomi

Pemerintah Perketat Aturan Restitusi Pajak untuk Dukung UMKM dan Industri

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah kini lebih ketat dalam mengatur restitusi pajak, terutama untuk mendukung arus kas UMKM dan industri padat karya.

Fehardian Rahaja

Penulis

31 October 2026
8 kali dibaca
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperketat kebijakan terkait restitusi pajak dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 yang berlangsung di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk mempercepat proses pencairan restitusi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya.

Suahasil mengakui bahwa saat ini terdapat pengetatan dalam penerapan aturan restitusi pajak, yang merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada Wajib Pajak. "Memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak," jelasnya. Meskipun demikian, ia meminta agar pencairan restitusi pajak dipercepat untuk membantu kelancaran arus kas para pelaku usaha, terutama di sektor industri padat karya yang mencakup alas kaki hingga elektronik.

Realitas Restitusi Pajak di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 38,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp320,91 triliun. Dari total tersebut, restitusi terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.

Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Arus Kas

Suahasil menekankan pentingnya mempercepat restitusi untuk sektor-sektor tertentu agar dapat membantu menjaga modal kerja pelaku usaha. "Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, untuk UMKM, untuk tekstil, alas kaki yang sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu supaya terjadi apa namanya cash flownya bisa dibantu dengan restitusi menjaga modal kerja," ungkapnya.

Hingga 30 September 2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun, yang merupakan 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dengan pertumbuhan 24,1 persen secara tahunan.

Artikel Terkait