Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan mengabulkan kasasi yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menilai putusan ini menegaskan pentingnya peninjauan kembali syarat pendidikan bagi pejabat publik untuk menjaga kredibilitas pemerintahan.
Desakan PKS untuk Tindak Lanjut
PKS mendorong DPR untuk menindaklanjuti putusan hukum ini secara konstitusional guna memastikan kepatuhan hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Kholid menyatakan, "Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan."
Putusan MA ini memperkuat urgensi untuk menindaklanjuti masalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat yang dapat mendasari penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai Wapres.
Pentingnya Kepatuhan Hukum
Kholid menekankan bahwa perhatian DPR terhadap pertimbangan hukum MK dan putusan MA sangat penting. Ia menegaskan, "Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional."
Ia juga menambahkan bahwa membiarkan masalah ini tanpa tindak lanjut yang jelas dapat memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wakil Presiden. "Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara," ujarnya.
PKS meminta agar hasil pendalaman terkait masalah ini dibahas dalam mekanisme resmi DPR, melibatkan pihak-pihak terkait serta pandangan dari ahli hukum tata negara. Kholid menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait.
Ia juga menambahkan, "DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki."
Keputusan MA dan MK ini juga menjadi momen evaluasi terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi syarat peserta pemilu. Kholid menekankan bahwa keaslian dokumen dan keabsahan penyetaraan harus diperiksa dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. "Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan," tuturnya.
Ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel, agar hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pejabat yang dipilih memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terhadap gugatan yang menuduh adanya perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran. Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak sah sebagai syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Putusan ini dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya.