Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengakui bahwa terdapat fee percepatan haji yang mencapai 102.000 dollar AS untuk 34 jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan dijadwalkan berangkat pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Detail Fee Per Jemaah
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi bahwa jumlah jemaah yang termasuk dalam kategori T0, yaitu jemaah yang memperoleh nomor porsi dan berangkat pada tahun yang sama, berjumlah 34 orang. Hal ini dibenarkan oleh Atsiir. Jaksa kemudian menanyakan besaran fee yang dikenakan kepada masing-masing jemaah. "Nilainya 3.000 dollar AS per paket," ungkap Atsiir. Jaksa melanjutkan, "Totalnya 102.000 dollar AS?" dan Atsiir mengonfirmasi, "Betul."
Kuota Petugas Haji
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menyelidiki penggunaan kuota petugas haji oleh NRA Group untuk tahun 2024. Atsiir mengakui bahwa ada satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas, namun ia menegaskan bahwa orang tersebut bukanlah petugas yang sebenarnya. "Satu paket, Pak," kata Atsiir saat ditanya mengenai jumlah jemaah yang menggunakan kuota petugas. Jaksa kemudian memastikan apakah orang tersebut benar-benar petugas atau hanya terlihat seperti petugas. "Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.
Atsiir menjelaskan bahwa jemaah tersebut awalnya termasuk dalam kelompok 35 jemaah T0. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa orang tersebut telah berangkat haji pada tahun 2018. "Setelah saya cek, tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas begitu," jelas Atsiir. Jaksa memastikan apakah jemaah tersebut diselipkan menggunakan kuota petugas. "Diselipkan betul, Pak," jawab Atsiir.
Dakwaan terhadap Terdakwa
KPK telah mendakwa empat orang dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz. Mereka didakwa atas pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara minimal sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian ini mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, serta penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.