Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi tarif batas bawah untuk angkutan darat. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya perang harga yang ekstrem dalam industri logistik. Kajian yang melibatkan Badan Kebijakan Transportasi ini bertujuan untuk menjaga standar keselamatan operasional kendaraan.
Pemerintah berencana untuk mendiskusikan hasil kajian ini dengan kementerian terkait serta pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan tarif minimum secara resmi. Ongkos angkut barang yang semakin murah tidak selalu berarti baik bagi keselamatan di jalan. Ketika perusahaan logistik saling bersaing dengan memangkas harga untuk mendapatkan muatan, hal ini dapat berisiko mengurangi biaya perawatan kendaraan dan penggantian komponen penting seperti ban.
Perlunya Pengaturan Tarif Batas Bawah
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kajian tarif batas bawah (TBB) bertujuan untuk mencegah persaingan harga yang berlebihan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan angkutan untuk memenuhi kebutuhan operasional sambil tetap menjaga standar keselamatan kendaraan. “Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” jelas Dudy dalam pertemuan dengan media.
Rencana ini muncul di tengah tantangan klasik yang dihadapi oleh industri logistik, di mana perusahaan dituntut untuk menawarkan ongkos yang kompetitif, namun tetap harus menanggung berbagai biaya seperti kendaraan, perawatan, asuransi, dan tenaga kerja. Jika harga terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan tersebut, keselamatan bisa menjadi salah satu aspek yang terabaikan.
Risiko dari Persaingan Harga yang Tidak Sehat
Dudy juga menggambarkan bagaimana perang harga dapat terjadi ketika pemilik barang memilih penyedia jasa berdasarkan penawaran terendah. Sebagai contoh, jika pemilik barang menawarkan biaya angkut Rp1 juta untuk pengiriman 20 ton kepada perusahaan A, perusahaan B mungkin akan menawarkan Rp500 ribu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Persaingan seperti ini dapat membuat perusahaan kesulitan menutupi biaya operasional jika harga yang ditawarkan terlalu rendah.
Untuk mempertahankan usaha, beberapa operator mungkin terpaksa mengurangi pengeluaran yang seharusnya digunakan untuk menjaga kondisi kendaraan. Pemerintah juga menyoroti masalah ini terkait dengan praktik over dimension over loading (ODOL), di mana kendaraan memiliki dimensi atau muatan yang melebihi ketentuan. Dudy menyatakan bahwa persaingan tarif yang tidak terkontrol dapat mendorong perusahaan untuk mencari cara menekan biaya sambil tetap berusaha mendapatkan keuntungan. “Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu,” ungkapnya.
Walaupun demikian, tarif minimum yang sedang dikaji belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih perlu menghitung struktur biaya dan menilai bagaimana aturan ini dapat diterapkan pada karakteristik angkutan darat yang beragam.